Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 31-01-2019 10:27:08

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : OPINI WTP, KEWAJIBAN DALAM PENGGUNAAN APBN



Bogor - Humas: Pencapaian Mahkamah Agung atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-6 kalinya pada tahun 2017 tidak boleh membuat aparatur pengadilan berpuas diri. Ikhtiar dan semangat harus harus dipacu agar pada tahun-tahun berikutnya, Mahkamah Agung tetap dapat kembali meraih opini tertinggi tersebut. Bila perlu, opini WTP harus menjadi suatu standar kinerja Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Mahkamah AGung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum saat memberi pengarahan pada Acara Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester II Tahun 2018 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung, Senin (27/01/2019) kemaren.

Kemestian untuk bekerja dengan standar opini wajar tanpa pengecualian, menurut Pudjoharsoyo, bukanlah semata-mata didorong oleh keinginan memperoleh prestasi, namun harus difahami juga sebagai kewajiban dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kecuali harus dipahami sebagai kemestian dalam pengelolaan APBN, pencapaian opini WTP juga harus terus menjadi pemicu dan pemacu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan APBN tahun 2018. “Semua permasalahan agar diselesaikan secara intensif hingga laporan keuangan tersusun dan dapat diserahkan kepada Kementerian Keuangan secara tepat waktu,” ujar Pudjoharsoyo mengingatkan.

Dukungan Teknis dan Non Teknis

Disamping penyelesaian permasalahan, menurut Pudjoharsoyo diperlukan perubahan yang terus menerus dalam proses penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung. Terlebih pelaporan keuangan merupakan penutup dari siklus penganggaran (budget cycle) yang akan terus dijalankan setiap tahun anggaran.

Terkait hal ini, lanjut Pudjoharsoyo, dari sisi teknis Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengawal dan menjaga kualitas pelaporan keuangan tersebut. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain pelaksanaan reviu atas laporan keuangan tahun 2018, kebijakan koreksi beban laporan operasional atas transaksi akrual tahun 2016, keputusan mengenai pedoman akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan, hingga pedoman, perlakuan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung Semester II Tahun Anggaran 2018.

Selain kebijakan-kebijakan yang bersifat teknis, penyusunan laporan keuangan juga perlu didukung dari sisi non teknis sebagai komitmen dalam mempertahankan opini WTP. Menurut Pudjoharsoyo, aspek-aspek non teknis tersebut antara lain peningkatan komitmen dan dukungan pimpinan terhadap pelaporan keuangan, peningkatan sinergi dan koordinasi antar unit-unit terkait guna tertib administrasi keuangan maupun aset, peningkatan komunikasi dengan BPK terutama yang berkaitan dengan tindak lanjut dan rekomendasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta penyiapan kaderisasi dan regenerasi dibidang akuntansi dan pelaporan.

Kegiatan konsolidasi laporan keuangan Mahkamah Agung ini akan berlangsung hingga tanggal 1 Februari dan diikuti oleh operator/pelaksana tingkat eselon 1 dari masing-masing eselon 1. Acara pembukaan sendiri juga dihadiri oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Kepala Badan Pengawasan, serta pejabat di lingkungan Biro Keuangan dan Balitbang Diklat. (Humas/Mohammad Noor/RS/Photo Pepy)

.