Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 13-01-2020 11:30:46
DELEGASI MA HADIRI OPENING OF THE LEGAL YEAR 2020 FEDERAL COURT OF MALAYSIA

Putrajaya – Humas : Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh
Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang
Non Yudisial) dengan beranggotakan Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum (Panitera
Mahkamah Agung), Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum (Sekretaris Mahkamah
Agung), Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama)
dan Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Hakim Yustisial / PP pada Mahkamah Agung)
menghadiri undangan Pembukaan Tahun Perundangan 2020 Mahkamah Federal Malaysia
(Opening of the Legal Year 2020 Federal Court of Malaysia). Kegiatan tahunan
Mahkamah Federal Malaysia yang menandai kembalinya Para Hakim di Mahkamah Federal,
Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan untuk bersidang, dilaksanakan di Putrajaya
International Convention Center (PICC) Malaysia pada hari Jum’at, 10 Januari 2020.
Acara yang dimulai dengan jamuan pagi tersebut dihadiri pula oleh Ketua Mahkamah
Agung Singapura, YM Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, Ketua Dewan Rakyat Malaysia, Tan Sri Dato’ Mohamad
Ariff Md Yusof, serta Para Purnabhakti Ketua Mahkamah Agung Malaysia yaitu Tun
Dato’ Sri Zaki Tun Azmi dan Tun Arifin Zakaria.
Dalam pidato Pembukaan Tahun Perundangan 2020, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Yang
Amat Arif Tan Sri Tengku Maimun Binti Tuan Mat menyampaikan bahwa hukum mengatur
segala aspek kehidupan masyarakat karena masyarakat hidup di dalam dan diatur oleh
hukum. Hukum dapat berperan ganda baik sebagai pedang maupun sebagai tameng untuk
memastikan hak-hak warga masyarakat dapat terjamin. Lebih lanjut Perempuan Pertama
yang menjadi Ketua Mahkamah Agung Malaysia tersebut menyampaikan bahwa dalam
masyarakat plural seperti Malaysia, hukum dan keadilan memainkan peranan yang
penting, dan pengadilan sebagai cabang ketiga dari Kekuasaan Negara dengan segala
instrumen yang dimilikinya berperan dalam menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-
nilai yang terkandung dalam Konstitusi, dan Hakimlah yang bertugas memenuhi
kebutuhan masyarakat terhadap keadilan melalui interpretasi-interpertasi yang
diberikannya serta pelaksanaan-pelaksanaan hukum Negara sesuai dengan prinsip-
prinsip dan nilai-nilai sebagaimana termaktub dalam konstitusi. Terkait dengan
tema yang diangkat dalam Opening of the Legal Year 2020 Federal Court of Malaysia
yaitu Moving Forward, Ketua MA Malaysia menekankan pentingnya sinergi antara
lembaga peradilan, organisasi advokat, dan Kejaksaaan/Pengacara Negara dalam
mempertajam pelaksanaan reformasi peradilan yang sedang berjalan di Malaysia.
Menurut Ketua MA Malaysia, tujuan dari reformasi peradilan adalah untuk
melanjutkan mencapai dan meningkatkan ketaatan terhadap aturan hukum melalui
penguatan independensi lembaga peradilan dan efisisensi sistem peradilan.
Independensi lembaga peradilan pada hakekatnya berasal dari ide dasar bahwa publik
percaya bahwa lembaga peradilan akan menghasilkan putusan-putusan yang akan
ditaati oleh cabang-cabang Kekuasaan Negara lainnya serta ditaati oleh setiap
orang, dan keadilan dapat dicapai tanpa kendala keuangan ataupun kendala lainnya.
Dalam kerangka itulah maka integritas menjadi kunci penting dari setiap strategi
untuk mempertahankan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dalam kaitannya dengan peran
advokat dan jaksa, Ketua MA menyampaikan bahwa kedua profesi tersebut merupakan
bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan administrasi keadilan dan juga
bertanggung jawab mempromosikan ketaatan terhadap hukum, olehnya kedua profesi
tersebut juga harus memiliki integritas yang tinggi dalam interaksi mereka dengan
lembaga peradilan dan masyarakat.
Ketua MA Malaysia dalam pidatonya juga menyinggung reformasi-reformasi peradilan
yang yang telah diletakkan oleh Ketua MA pendahulunya yaitu Tan Sri Datuk Seri
Panglima Richard Malanjum, yang akan dilanjutkan diantaranya reformasi pendidikan
peradilan melalui pengusulan draft undang-undang ke Dewan Rakyat agar di
lingkungan Mahkamah Federal Malaysia dibuat Institut Pendidikan Peradilan yang
bersifat formal dan memiliki struktur yang permanen sehingga dapat memberikan
pendidikan hukum berkelanjutan kepada para hakim khususnya terhadap hakim-hakim
yang baru diangkat, serta reformasi dalam proses pekara perdata melalui perubahan
atas Peraturan Mahkamah Tahun 2012 yang membawa dampak yaitu terhadap putusan-
putusan sela tidak dapat lagi diajukan banding karena tingginya jumlah perkara
banding atas putusan sela. Selain itu, Ketua MA Malaysia juga menyampaikan
digitalisasi proses upaya hukum seperti banding dan kasasi yang sepenuhnya tidak
lagi menggunakan dokumen kertas sehingga dokumen yang diterima oleh pengadilan
yang lebih tinggi hanyalah dokumen elektronik. Inisitaif ini telah berjalan
terhadap upaya-upaya hukum di wilayah Sabah dan Serawak serta upaya hukum ke
Mahkamah Federal di Putrajaya. Melalui berbagai reformasi peradilan ini, Ketua MA
Malaysia berharap pihak-pihak yang terkait khususnya advokat dan Jaksa bisa
merubah mindset agar bisa menjadi tandem bagi semua lembaga peradilan di Malaysia
dalam menerapkan sistem yang baru demi keadilan.
Dalam acara ini juga telah diluncurkan berbagai aplikasi yang dikembangkan oleh
Mahkamah Federal Malaysia diantaranya e-Jamin, e-lelong, dan e-Appelate. e-Jamin
adalah aplikasi untuk pembayaran uang jaminan bagi tersangka yang sedang ditahan
agar bisa dikeluarkan dari tahanan dengan uang jaminan tersebut. Aplikasi ini
memperbaharui sistem dimana pembayaran uang jaminan sebelumnya harus dilakukan di
bank yang menimbulkan kendala khususnya pada daerah-daerah yang jauh dari akses ke
bank dan kendala pada hari-hari libur bank di daerah dimana lembaga peradilan
tetap beroperasi pada hari Minggu sepeti di Johor dan Kedah. e-lelong merupakan
platform baru dalam aplikasi e-court yang dipergunakan untuk tender atas barang
tidak bergerak yang telah disita namun saat ini terbatas untuk rumah yang telah
dsita dalam perkara-perkara hutang piutang. Melalui aplikasi ini maka penawaran
oleh penawar dan identitas penawar menjadi rahasia sehingga menghindarkan
tekanan-tekanan dari pihak eksternal atas proses lelang dan korupsi dalam tender
atas barang yang disita. e-Appelate merupakan bentuk digitalisasi atas permohonan
upaya hukum sehingga pengadilan-pengadilan tingkat atas hanya menerima dokumen-
dokumen elektronik dalam proses upaya hukum.
Di akhir pidatonya, Ketua MA Malaysia juga menyambut baik inisitiaf yang telah
dilakanakan oleh Ketua MA pendahulunya yang akan diteruskan yaitu program My
Courtroom to Classroom (MYC2C) yaitu program dimana Para Hakim dan Aparatur
Peradilan mendatangi sekolah-sekolah dan mengambil satu sesi pelajaran untuk
menyampaikan kepada para generasi muda di sekolah mengenai hukum, struktur
peradilan, dan Konstitusi Malaysia. Inisiatif ini juga telah dikembangkan melalui
model yang serupa dengan webinar dimana saat ini lembaga peradilan Malaysia sedang
menjajaki kerjasama antara lembaga peradilan dengan berbagai sekolah dan institusi
pendidikan lainnya yang memungkinkan hakim untuk melakukan teleconference dengan
para siswa sekolah di berbagai wilayah di Malaysia. (FAT)
.