Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 13-10-2020 09:39:34
PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL

Yogyakarta – Humas : Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan
Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial sejak masa pandemik covid 19.
Pelaksanaan pembinaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang
cukup ketat. Pembinaan secara virtual Kali ini diselenggarakan untuk para
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada pengadilan Tingkat
Banding dan Tingkat Pertama untuk empat Lingkungan Peradilan Seluruh
Indonesia dipusatkan di Kota Yogyakarta (12-13/10/2020).
Sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO pada tanggal
11 Maret 2020, diiringi dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tanggal
13 April 2020, tatanan hidup, relasi sosial dan pola kerja dan interaksi
manusia menjadi berubah drastis. Hukum sebagai salah satu aspek penting
dalam kehidupan sosial dan bernegara tidak pula luput dari dampak
penyebaran virus ini.
Dalam sambutanya KMA mengutarakan bahwa sebagai bentuk respon tanggap
cepat menghadapi pandemi ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris
Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 dan Baru-baru ini Mahkamah Agung telah
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. Saat ini juga
dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang
dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik. Saya
berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tersebut
tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi
pandemi.
Dalam Kesempatan ini pula M.Syarifuddin menekankan bahwa pemeriksaan
sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dimulai
pada tanggal 13 Oktober 2020, sementara jadwal pemungutan suara
dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Saya berharap
sengketa pemilihan dapat diselesaikan satu bulan sebelum hari pemungutan
suara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tetap memperhatikan
norma yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016,
serta untuk Hakim-Hakim peradilan umum dan Hakim-Hakim Tinggi di
Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan.
Tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan 7 (tujuh) hari
kerja setelah pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam PERMA
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan
dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat sehingga harus ditaati.
Lebih lanjut KMA mengungkapkan berkaitan dengan program pembangunan Zona
Integritas menuju WBK/WBBM tersebut, saya ingatkan pula kepada seluruh
Pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah melarang dilakukannya
pungutan dan pembebanan bagi acara pelantikan maupun kegiatan dinas
lainnya. Termasuk pula seluruh biaya kegiatan pembinaan ini yang
sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Mahkamah Agung.
Point terakhir dalam pembinaan ini, KMA menyampaikan sebagai tindak lanjut
dari keluarnya Peraturan Presiden tersebut, Mahkamah Agung telah
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, yang diiringi dengan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang
Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan Yang Berada di Bawahnya, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja
Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Sebelum menutup sambutan ini, KMA ingin mengingatkan kembali seluruh warga
peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin
menerapkan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga
Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru. Disiplin
dalam menaati protokol kesehatan akan melindungi kita dan orang-orang
di sekitar kita. Saya berpesan untuk tetap semangat dan jangan lupa selalu
berdoa kepada Allah SWT. agar kita semua senantiasa tetap sehat dan
pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir.
Acara pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini juga dihadiri oleh
Pejabat Eselon I dan II serta ketua Pengadilan Tingkat Banding wilayah
Yogyakarta. (Humas)
.