Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 24-11-2020 10:28:04

SEBANYAK 137 CAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIV TAHUN 2020, MENGIKUTI TES ASSESSMENT DAN WAWANCARA YANG DI SELENGGARAKAN OLEH MA



Ciawi-Bogor, Senin 23 November 2020 Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. Membuka Assement Seleksi Calon Hakim AD HOC Tipikor Mahkamah Agung Tahun 2020 dengan Peserta sebanyak 137 Orang. Proses seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih terus berlangsung. Sebanyak 137 calon hakim ad hoc yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis, kini harus menjalani tes assessment dan wawancara dengan Panitia Seleksi .Ujian Assement seleksi Calon Hakim AD HOC Tipikor tahap XIV tahun 2020.

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor melaporkan Kegiatan seleksi profile assessment Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XIV Tahun 2020 ini merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian kegiatan seleksi rekruitmen Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XIV Tahun 2020. Dengan rincian jumlah pelamar secara keseluruhan 331 peserta, terdiri dari, Pelamar Tingkat Pertama (PN) 182 peserta; dan Pelamar Tingkat Banding (PT) 149 peserta.

Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 299 peserta, terdiri dari, Pelamar Tingkat Pertama (PN) 156 peserta dan Pelamar Tingkat Banding (PT) 143 peserta.

Dari 299 peserta yang telah lulus seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti ujian tulis, dan dinyatakan lulus sebanyak 137 peserta, terdiri dari, Pelamar Tingkat Pertama (PN) 65 peserta dan pelamar ingkat Banding (PT) 72 peserta.

Selanjutnya, dari 137 Peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis tersebut setelah dilakukan uji publiK berhak mengikuti ujian pada tahap akhir, yaitu, a. seleksi profile assessment yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai Senin, tanggal 23 November 2020 s/d Selasa, tanggal 24 November 2020; dan, a. dilanjutkan dengan wawancara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 25 November s/d Kamis, 26 November 2020 bertempat di Kampus Balitbangdiklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Bahwa dalam rangka akuntabilitas dan transfaransi dalam penyelenggaran seleksi profil assessment dan wawancara, panita seleksi telah mengundang Lembaga-lembaga terkait seperti: Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, MAPPI, ICW, LeIP dan lain-lain.

Dari sejumlah 137 peserta tersebut, telah hadir dan siap mengikuti kegiatan profile assessmen dan wawancara. Demikian laporan dari Sekretaris Balitbangdiklat Kumdil Dedy Waryoman,SH.,MH

Mengawali sambutan ini, saya menyampaikan permohonan maaf dari Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Pansel) sedianya beliau yang akan membuka kegiatan profil assessment dan wawancara seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020 ini, namun karena ada kegiatan konsinyering penyelesaian perkara pada kamar pidana yang harus selesai pada tanggal 23 November 2020, maka Yang Mulia menugaskan saya untuk mewakili membuka kegiatan ini.

Selaku tuan rumah, saya juga menyampaikan selamat datang kepada para peserta profil assessment dan wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tipikor serta para undangan sekalian di Kampus Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, sekaligus mohon maaf karena masih adanya berbagai kegiatan diklat dan adanya beberapa renovasi bangunan di lingkungan Kampus Badan Litbang Diklat Kumdil sehingga penyelenggaraan kegiatan profil assessment dan wawancara kali ini tidak senyaman seperti kegiatan-kegiatan sebelumnya.

Sebagai amanat dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, harus dilakukan oleh Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang,

Mahkamah Agung telah beberapa kali menyelenggarakan rekrutment Calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk memenuhi kebutuhan formasi pada pengadilan Tipikor di Indonesia. Pada tahun 2020 ini, Mahkamah Agung RI telah membuka Kembali kesempatan kepada masyarakat secara luas memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti rekrutment Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang dibagi dalam 2 tahap, yaitu tahap XIII dan tahap XIV. Kegiatan pagi ini adalah bagian dari rangkaian terakhir seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XIV yaitu seleksi profil assessment dan wawancara.

Perlu saya sampaikan, bahwa pada rekrutment Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XIV tahun 2020 ini, awalnya diikuti oleh 272 orang peserta pelamar, namun dalam seleksi administrasi tereliminasi 52 orang peserta karena tidak memenuhi syarat, sehingga yang lulus seleksi administrasi sebanyak 220 orang peserta.

Dari 220 orang peserta yang lulus seleksi administrasi tersebut, dilakukan seleksi ujian tertulis yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, ternyata tereliminasi 83 orang peserta dan yang lulus ujian tertulis hanya sebanyak 137 orang peserta dan mereka berhak untuk mengikuti ujian profil assessment dan wawancara.

Tindak lanjut dari kelulusan ujian tertulis tersebut, para peserta dilakukan penilaian rekam jejak oleh beberapa Lembaga pemantau dan pengawasas internal/eksternal selama 30 hari, hal tersebut dimaksudkan agar hasil penilaiannya menjadi bahan masukan, kajian, dan penilaian bagi panitia seleksi dalam menentukan kriteria kelayakan kelulusan para peserta.

Kegiatan profil assessment dalam dua hari kedepan, akan dilaksanakan oleh tim assessment dari PPSDM Consultant yang mana para assessor yang tergabung dalam tim assessment tersebut sudah memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup serta kualifikasi sebagai ahli psykologi yang tidak diragukan lagi dalam melaksanakan kegiatan assessment Calon Hakim Ad Hoc di lingkungan Mahkamah Agung RI. Diharapkan dari hasil kegiatan profil assessment tersebut diperoleh gambaran psikogram secara konfrehensif tentang karakter psykologi para peserta, untuk menentukan layak tidaknya para peserta diangkat menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor.

Bahwa profesi hakim adalah mulia dan terhotmat (officium nobile). Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang harus menegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, menjadi seorang Hakim disyaratkan tidak hanya harus pintar dibidang ilmu hukum, tetapi juga harus benar dan berintegritas, jujur dalam bertindak, teguh dalam pendirian, sehingga dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam membuat putusan, tercermin nilai keadilan dan kemanfaatan yang dinanti oleh masyarakat pencari keadilan.

Setelah kegiatan profil assessment tersebut, para peserta akan mengikuti seleksi wawancara dengan tim pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi, pejabat Mahkamah Agung RI dan akademisi yang tergabung dalam tim seleksi Mahkamah Agung RI yang pelaksanaannya akan dilakukan secara offline (tatap muka) dan virtual (daring). Selanjutnya dari hasil seleksi profil assessment dan wawancara tersebut dikombinasikan untuk kemudian dilakukan rapat penentuan kelulusan peserta oleh panitia seleksi

Di akhir sambutan ini, saya berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan seleksi dan berkompetisi secara sehat, jujur dan penuh tanggung jawab, sehingga dalam seleksi tahap XIV kali ini dapat mengasilkan Calon-Calon Hakim Ad Hok Tipikor yang professional dan berintegritas, yang dapat memenuhi kebutuhan Lembaga dan sesuai amanat Undang-Undang.

Akhirnya, kepada seluruh peserta saya mengucapkan “selamat mengikuti ujian seleksi profil assessment dan dilanjutkan wawancara, jaga Kesehatan dan kebersihan dengan baik, semoga mendapatkan hasil yang maksimal”. Tidak lupa juga saya ingatkan Kembali selama mengikuti kegiatan ini agar setiap peserta tetap mematuhi protocol Kesehatan pencegahan covid-19 dengan menjaga jarak (fisical distancing), memakai masker dan cuci tangan serta selalu menjaga kebersihan.

Dengan mengucap BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, seleksi profil assessment dan wawancana Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020, dengan ini secara resmi saya nyatakan dibuka.(ds/rs)

.