Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 18-09-2018 11:42:01

PN BANGKINANG KELAS IB RAIH PREDIKAT A EXCELLENT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU DIRJEN BADILUM



BANGKINANG - HUMAS, Setelah dilakukan Surveillance oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu ( TAPM ) dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap Standar Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018, berdasarkan Rapat Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) TAPM Dirjen Badan Peradilan Umum tanggal 31 Agustus 2018 hasilnya Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB meraih Predikat A (Excellent), prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh unsur pimpinan, hakim pejabat struktural-fungsional dan pegawai PN Bangkinang Kelas IB.

Sertifikat akreditasi penjaminan mutu (SAPM) langsung diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. kepada satuan-satuan kerja pengadilan yang telah melakukan assesmen internal dan eksternal, penyerahan sertifikat bertempat di Nusa Dua, Denpasar, pada hari Senin (10/09/2018). Pada saat bersamaan, juga diserahkan piagam pemenang lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk 4 (empat) lingkungan peradilan yang telah diadakan beberapa waktu lalu.

Dalam sambutannya mewakili para direktur jenderal badan peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Heri Swantoro, SH., MH, menyebutkan bahwa sertifikat akreditasi penjaminan mutu diberikan kepada 12 (dua belas) pengadilan di lingkungan peradilan umum, 91 pengadilan di lingkungan peradilan agama dan 8 pengadilan di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara dengan predikat yang bervariasi. Kedua belas Pengadilan Negeri tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) Pengadilan Negeri yang predikatnya naik dari predikat B (good performance) menjadi A (Excellent) salah satunya adalah PN Bangkinang Kelas IB. Sedangkan dua lainnya, yakni PN Medan dan PN Atambua, turun peringkat dari A (Excellent) menjadi B (Good), demikian disampaikan Dr. Heri Swantoro, SH., MH dalam sambutannya.

Sementara itu, 91 (sembilan puluh satu) pengadilan di lingkungan Peradilan Agama tersebut meliputi 16 (enam belas) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dengan predikat A (Excellent), 64 (enam puluh empat) Pengadilan Agama (PA) dengan predikat A (excellent) dan 11 (sebelas) PA dengan predikat B (Good). Adapun 8 (delapan) pengadilan di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara tersebut meliputi 4 (empat) Pengadilan Militer (Dilmil) dengan predikat A (Excellent), 1 (satu) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan predikat A (Excellent), 1 (satu) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan predikat A (Excellent) dan 1 (Satu) PTUN dengan predikat C.

Kemudian, untuk piagam pemenang lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), diberikan kepada 6 (enam) Pengadilan Tinggi dan 26 (dua puluh enam) Pengadilan Negeri, 15 (lima belas) Pengadilan Agama, 5 (lima) Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 5 (lima) Pengadilan Militer. Pengadilan Negeri Bangkinang Sebagaimana diberitakan beberapa waktu yang lalu, ikut sebagai peserta Lomba PTSP mewakili daerah Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan kategori Pengadilan Negeri Kelas IB, tetapi pada kesempatan ini belum menerima penghargaan sebagai juara lomba dan tentunya perlu meningkatkan lagi sarana dan prasarana pendukung PTSP dan juga meningkatkan SDM petugas PTSP serta mutu pelayanan.

Perlu kami informasikan bahwa tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu ini adalah untuk mewujudkan Performa / Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul / Prima (Indonesia Court Performance Excelent) . ICPE dapat dicapai melalui kegiatan evaluasi diri, akreditasi, dan sertifkasi. Terdapat 7 (tujuh) kriteria penilaian ICPE dalam akreditasi penjaminan mutu ini. Kriteria tersebut adalah kriteria Leadership, Strategic Planning, Customer Focus, Document System, Resource Management, Process Management, dan kriteria Performance Result. berdasarkan kriteria penilaian tersebut Predikat A (Excellent) diperoleh jika nilai diatas 700 point, menurut informasi sementara PN Bangkinang Kelas IB memperoleh nilai 720 point sehingga berhak mendapat predikat A (Excellent).

Sesuai dengan penjelasan diatas, berikut penerima sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan Piagam PTSP

1. PENERIMA SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU BADAN PERADILAN UMUM:
1.1. Pengadilan Negeri Banda Aceh
1.2. Pengadilan Negeri Cirebon
1.3. Pengadilan Negeri Jambi
1.4. Pengadilan Negeri Dumai
1.5. Pengadilan Negeri Bangkinang
1.6. Pengadilan Negeri Kadangan
1.7. Pengadilan Negeri Rokan Hilir
1.8. Pengadilan Negeri Sangatta

2. PENERIMA PIAGAM PTSP:
2.1. Pengadilan Tinggi:
2.1.1. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
2.1.2. Pengadilan Tinggi Jawa Barat
2.1.3. Pengadilan Tinggi Pekanbaru
2.1.4. Pengadilan Tinggi Banda Aceh
2.1.5. PengadilanTinggi Palangkaraya
2.1.6. Pengadilan Tinggi Makassar

2.2. Pengadilan Negeri Kelas I.A. Khusus:
2.2.1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2.2.2. Pengadilan Negeri Surabaya
2.2.3. Pengadllan Negeri Bekasi
2.2.4. Pengadllan Negeri Medan

2.3. Pengadilan Negeri Kelas I.A.:
2.3.1. Pengadilan Negeri Tanjungkarang
2.3.2. Pengadilan Negeri Pekanbaru
2.3.3. Pengadllan Negeri Cibinong
2.3.4. Pengadilan Negeri Ambon
2.3.5. Pengadilan Negeri Sungguminasa
2.3.6. Pengadilan Negeri Klaten

2.4. Pengadilan Negeri Kelas I.B :
2.4.1. Pengadilan Negeri Depok
2.4.2. Pengadilan Negeri Selong
2.4.3. Pengadilan Negeri Wates
2.4.4. Pengadilan Negeri Martapura
2.4.5. Pengadilan Negeri Sengkang
2.4.6. Pengadilan Negeri Bangko

2.5. Pengadilan Negeri Kelas II:
2.5.1. Pengadilan Negeri Kuningan
2.5.2. Pengadilan Negeri Semarapura
2.5.3. Pengadilan Negeri Wonosari
2.5.4. Pengadilan Negeri Pasaman Barat
2.5.5. Pengadilan Negeri Gunung Sugih
2.5.6. Pengadilan Negeri Praya


.