Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 23-04-2020 16:26:52
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG LAKUKAN MEDIASI ONLINE
BANGKINANG - HUMAS, Tidak seperti sidang biasanya, pada hari Kamis 23 April 2020 Pengadilan Negeri Bangkinang melaksanakan sidang mediasi secara elektronik yang dilaksanakan oleh Hakim Mediator Ratna Dewi Darimi, S.H. dalam perkara no 19/PDT.G/LH/2020/PN.Bkn antara PT. Firmar Abadi melawan PT. Sarana Inti Pratama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kepala Kantor Pertanahan Kampar selaku para Tergugat.
Humas Pengadilan Negeri Bangkinang, Meni Warlia, S.H., M.H. menyatakan bahwa virtual mediation atau e-mediasi ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Berhubung salah satu Tergugat berada di Jakarta dan tidak memungkinkan hadir secara fisik karena telah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik di Jakarta maupun Pekanbaru akibat kondisi pandemi covid 19 ini.
Secara terpisah Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Unggul Tri Esthi Muljono, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi dan supportnya atas pelaksanaan mediasi secara daring ini dengan harapan dapat berkontribusi dalam pemutusan rantai penyebaran covid-19.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Riska Widiana, S.H., M.H. menyatakan bahwa penggunaan sarana elektronik dalam menunjang mediasi harus terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai alternatif pengganti tatap muka khususnya di era pandemi seperti sekarang ini.
.