Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 15-04-2021 14:20:46

PN BANGKINANG ADAKAN MOU DENGAN DINAS KESEHATAN KAB. KAMPAR TENTANG PENYEDIAAN SARANA / PERALATAN KESEHATAN DAN MOU DENGAN SEKOLAH LUAR BIASA (SLB) NEGERI BANGKINANG KOTA TENTANG PENINGKATAN PELAYANAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS



BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Kamis, tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama / MoU ( Memorandum of Understanding) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tentang Penyediaan Sarana / Peralatan Kesehatan di Ruang Kesehatan dan Laktasi dan MoU dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bangkinang Kota tentang Peningkatan Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas.

Tujuan diadakannya MoU ( Memorandum of Understanding) dengan Dinas Kesehatan Kab. Kampar adalah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, sehingga perlu adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai guna terwujudnya pelayanan prima, sarana tersebut salah satunya adalah Sarana Ruang Kesehatan dan Laktasi, dengan adanya MoU ini Dinas Kesehatan Kab. Kampar telah meminjampakaikan sarana alat kesehatan seperti tempat tidur pasien, tempat obat & kotak P3K, tabung oksigen, alat pengukur tensi, suhu tubuh dan sebagainya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik,

Sedangkan MoU ( Memorandum of Understanding) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bangkinang Kota bertujuan untuk memberikan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat baik yang berhubungan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dalam kegiatan persidangan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan juga pemberian pelatihan peningkatan sumber daya manusia kepada petugas pelayanan publik tentang bahasa isyarat/hak penyandang disabilitas/tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.

Pihak Dinas Kesehatan Kab. Kampar dan juga Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bangkinang Kota sangat menyambut baik adanya kerja sama ini dimana kegiatan ini merupakan program dari visi-misi dari instansi masing-masing sebagai instansi pelayanan publik, bagi PN Bangkinang sendiri pemenuhan sarana dan prasarana umum dan penunjang kaum difabel/rentan merupakan upaya dalam mewujudkan pelayanan pengadilan yang inklusif yaitu layanan yang menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan kaum rentan.

Di akhir acara tersebut Kepala Dinas Sosial Kab. Kampar dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kampar menyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB sebagai Instansi Pelayanan Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kampar.

.