BANTUAN HUKUM PERKARA PERDATA

BANTUAN HUKUM PERKARA PERDATA

 

  1. Pemohon berperkara secara prodeo yang dibiayai Dana Bantuan Hukum untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I dengan melampirkan surat gugat atau surat permohonan, surat keterangan tidak mampu dari lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan beracara secara prodeo pada angka 1 tersebut, dicatat dalam Buku Register Permohonan Prodeo, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera / Sekretaris untuk penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa permohonan prodeo tersebut.
  3. Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk memerintahkan Jurusita melalui Panitera Pengganti untuk memanggil para pihak yang ada dalam gugatan tanpa biaya dan kepada pihak lawan diberi kesempatan didalam persidangan untuk menanggapi permohonan prodeo secara tertulis dan dicatat dalam berita acara yang selanjutnya Hakim memberikan putusan sela tentang dikabulkan atau ditolak permohonan beracara secara prodeo.
  4. Apabila permohonan berperkarasecara prodeo ditolak, penggugat diperintahkan membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkan putusan sela, apabila tidak dipenuhi makagugatan tidak didaftar.
  5. Untuk perkara perdata permohonan yang tidak terdapat pihak termohon atau pihak lawan, Hakim dapat langsung memeriksa permohonan beracara secara prodeo tersebut dengan memeriksa syarat-syarat kelengkapannya seperti pada angka 1a dan 1b diatas,kemudian membuat penetapan mengabulkan beracara secara prodeo.
  6. Putusan sela / penetapan yang mengabulkan permohonan secara prodeo tersebut diserahkan kepada Meja I oleh Pemohon dengan dilengkapi persyaratan untuk mengajukan gugatan atau permohonan dilanjutkan dengan penaksiran panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
  7. Salinan putusan sela / penetapan pada angka 5 diatas dan SKUM panjar biaya perkara diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diterbitkan Surat Kuasa oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyatakan bahwa biaya perkara dibebankan kepada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pengadilan Negeri Barabai.
  8. Berdasarkan Surat Keputusan KPA / PPK tersebut, Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan panjar biaya perkara kepada kasir yang jumlahnya sesuai SKUM, besarannya tidak boleh melebihi dengan besarnya satuan perkara untuk dana bantuan hukum yang telah ditentukan dalam POK (Petunjuk Operasional Kegiatan DIPA tahun berjalan) dengan kwitansi.
  9. Bantuan panjar biaya perkara tersebut dapat langsung dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran akhir (final) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
  10. Kasir setelah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran mencatat dalam buku jurnal dan memberikan nomor pekara kemudian dicatat dan didaftar dalam register induk perkara gugatan atau perkara permohonan.
  11. Kemudian Kasir mencatat penggunaan / pengeluaran bantuan panjar biaya perkara tersebut sesuai perintah Ketua Majelis Hakim. Apabila panjar biaya perkara tersebut tidak mencukupi, Ketua Majelis / Hakim memerintahkan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang bersangkutan dalam bentuk penetapan agar memohon tambahan panjar biaya perkara kepada KPA.
  12. KPA memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menyetor tambahan biaya perkara tersebut yang jumlahnya sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim / Hakim, disetor kepada kasir sepanjang dana yang disediakan DIPA belum melampaui limit.
  13. Dalam hal perkara tersebut telah diputus terdapat sisa anggaran perkara prodeo, sisa tersebut oleh kasir dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara.
  14. Dalam hal persediaan dana bantuan hukum dalam DIPA yang bersangkutan sudah habis,sedangkan perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, Kasir melaporkan kepada KPA.
  15. Berdasarkan laporan kasir tersebut,Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen membuat surat keterangan bantuan biaya proses perkara telah habis untuk disampaikan kepada Majelis Hakim / Hakim.
  16. Majelis Hakim / Hakim selanjutnya membuat penetapan yang memerintahkan Panitera agar proses perkara tersebut dilaksanakan secara prodeo murni.
  17. Apabila perkara telah diputusmaka jurnal ditutup dan jumlah biaya perkara yang tercantum dalam buku jurnal tersebut dicantumkan dalam amar putusan.
  18. Amar putusan prodeo yang menggunakan Dana Bantuan Hukum tentang pembebanan biaya perkara adalah sebagai berikut :"Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.... dibebankan kepada Negara".
  19. Batas maksimal bantuan panjar perkara permohonan1 (satu) perkara Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan komponen terdiri dari Biaya tetap:a. Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP), Materai, Biaya Proses. Biaya tidak tetap yaitu panggilan pemohon.
  20. Batas maksimal bantuan panjar biaya perkara gugatan 1 (satu) perkara Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan komponen terdiri dari biaya tetap yaitu :a.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Materai,Biaya Proses, Biaya tidak tetap terdiri dari panggilan untuk penggugat, panggilan untuk tergugat, pemberitahuan putusan, pemeriksaan setempat.