BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA

BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA

 

  1. Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk advokat untuk memebrikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili,mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan terdakwa selaku pemohon bantuanhukum. Penetapan dan penunjukan advokat diatas wajib di lengkapi dengan surat kuasa khusus dan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Berdasarkan penetapan penunjukanadvokat untuk memberikan jasa bantuan hukum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula  Penetapan Ketu Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada terdakwa, Surat Keputusan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum ke dalam DIPA Pengadilan.
  3. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan: Surat Kuasa Khusus,Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau KartuKeluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan  Masyarakat (Jamkesmas) atau Katu Keluarga Harpan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri,Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum, salinan /petikan putusan perkara tersebut.
  4. Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (Pemohon Bantuan Hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari advokat, saksi, saksi ahli, dan penerjemah.
  5. Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan terdakwa.
  6. Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.
  7. Pengaturan pengeluaran dana Bantuan Hukum sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing-masing sebagai berikut :Advokat sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), saksi maksimal sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), saksi ahli maksimal Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), dan penerjemah maksimal Rp. 100.000(seratus ribu) rupiah.
  8. Pengeluaran /pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya saksi adecharge atau saksi ahli atau penerjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan atau berita tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan atau berita acara pesidangan saksi adecharge, atau saksi ahli atau penterjemah serta menandatangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.
  9. Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.