VISI DAN MISI PENGADILAN NEGERI BANGKINANG

Visi Dan Misi Pengadilan Negeri Bangkinang

Dalam menyatukan persepsi untuk mencapai tujuan dan program, Pengadilan Negeri Bangkinang menyusun suatu pola kerangka berpikir guna memacu pelaksanaan program yang akan dijalankan, persepsi tersebut juga digunakan untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai barometer kinerja dalam pelaksanaan tupoksi Pengadilan Negeri Bangkinang yang tersusun dalam bentuk Visi dan Misi. Visi dan misi merupakan panduan yang memberikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalankan program dalam bentuk tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan.

Visi Pengadilan

Dalam menyatukan persepsi untuk mencapai tujuan dan program, Pengadilan Negeri Bangkinang menyusun suatu pola kerangka berpikir guna memacu pelaksanaan program yang akan dijalankan, persepsi tersebut juga digunakan untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai barometer kinerja dalam pelaksanaan tupoksi Pengadilan Negeri Bangkinang yang tersusun dalam bentuk Visi dan Misi.

Visi dan misi merupakan panduan yang memberikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalankan program dalam bentuk tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan.

Visi Pengadilan Negeri Bangkinang mengacu pada Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

Sebagaimana visi Mahkamah Agung yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, Maka Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai salah satu badan peradilan dibawah Mahkamah Agung telah mempunyai visi yang selaras dengan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Terwujudnya Pengadilan Negeri Bangkinang yang Agung.


Misi Pengadilan

Untuk mencapai visi diatas, perlu disinergikan dengan misi Pengadilan Negeri Bangkinang, Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
Sebagaimana Misi Mahkamah Agung yaitu :

  1. Menjaga kemandirian Badan Peradilan.
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan.
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparasi badan Peradilan.

Untuk menselaraskan misi Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Mahkamah Agung diatas, maka misi Pengadilan Negeri Bangkinang adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Bangkinang
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dengan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan dukungan teknologi informasi.
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan dan sumber daya manusia pada Pengadilan Negeri Bangkinang.
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Bangkinang dengan mewujudkan keterbukaan informasi publik, putusan berkualitas dan pelayanan prima berbasis teknologi infomasi.
Motto Pengadilan Negeri Bangkinang

Motto Pengadilan Negeri Bangkinang adalah:

Pengadilan SMART…

(Sederhana, Melayani, Akuntabel, Responsif, Transparan)

  1. Sederhana: Berusaha menyajikan informasi kepada publik dengan prosedur sesederhana mungkin, informasi publik dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
  2. Melayani: Berusaha melayani publik dengan sepenuh hati secara cepat, efektif, efisien, ramah dan ikhlas
  3. Akuntabel: Selalu mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara secara transparan dan terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Responsif: Berusaha untuk peka dan cepat tanggap terhadap kebutuhan publik, secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan publik untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum tersebut
  5. Transparan: Berusaha menciptakan kepercayaan timbal-balik antara penyelenggara negara dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai