Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 18-10-2016 11:30:12

PENERAPAN PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA PADA WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANGKINANG



BANGKINANG - HUMAS,

Implementasi Gugatan Sederhana sebagaimana diatur didalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 mulai menunjukan keberhasilan dan telah dipahami sebagai upaya Mahkamah Agung dalam menyediakan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama didalam hubungannya hukum yang bersifat sederhana. bahwa sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019 mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur masalah yang berkaitan dengan ekomoni melalui penyelesaian sengketa acara cepat (Small Claim Court).

Tercatat sampai dengan saat ini masyarakat kabupaten kampar sudah memahami esensi dari diterbitkannya Perma No. 2 Tahun 2015 tersebut, karena terbukti dengan telah didaftarkannya perkara gugatan sederhana kepada Pengadilan Negeri Bangkinang sampai dengan bulan Oktober 2016 sejumlah 11 (sebelas) perkara dengan rincian status perkara sebagai berikut:


diharapkan kedepan upaya penyelesaian Small Claim Court khususnya dikabupaten Kampar dapat terus diselesaikan melalui prosedur Gugatan Sederhana sebagaimana amanah Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015

.