Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 28-12-2016 13:10:12

DIAKHIR TAHUN 2016, SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PN BANGKINANG MERAIH PREDIKAT HIJAU, RASIO PENANGANAN PERKARA DIATAS 90%.



BANGKINANG - HUMAS, di penghujung akhir tahun 2016 ini ada kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar Pengadilan Negeri Bangkinang, dimana usaha dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan perkara telah membuahkan hasil dengan diraihnya Prediket Hijau dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Tentunya capaian gemilang di atas tidak terlepas dari kerja keras seluruh Hakim, Panitera, Juru Sita, para staf kepaniteraan, staf kesekretariatan serta Tim IT PN Bangkinang yang selalu siap siaga mendampingi dan memberikan solusi ketika para user mendapat kendala.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Bapak Muhammad Arif Nuryanta, SH, MH, dan Wakil Ketua Bapak Rudito Surotomo, SH, MH, sangat gembira saat mengetahui keberhasilan PN Bangkinang untuk melakukan penghijauan ini. Beliau menyampaikan rasa bangga dan terimakasihnya kepada seluruh Hakim dan Pegawai selaku Pengguna/User SIPP atas kerja keras yang telah dilakukan demi untuk kemajuan Mahkamah Agung secara umum dan Pengadilan Negeri Bangkinang secara khusus. Bapak Muhammad Arif Nuryanta, SH, MH, dalam berbagai kesempatan baik rapat bulanan, rapat intern pimpinan/pejabat struktural selalu memerintahkan dan memotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan penyelesaian perkara terutama dibeberapa bulan terakhir ini menjelang akhir tahun 2016.

Sebagai mana diketahui bahwa jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bangkinang tergolong besar dengan jumlah perkara yang masuk sebanyak 981 perkara yang terdiri dari 749 perkara pidana dan sisanya 232 perkara perdata. sedangkan sisa tunggakan perkara tahun 2015 berdasarkan sipp-ma.mahkamahagung.go.id sebesar 140 perkara dan perkara yang telah diselesaikan serta diminuasi sebesar 1.034 Perkara, sedangkan sisa atau tunggakan perkara hingga berita ini dipublikasikan (27 Desember) sebesar 87 perkara. masih ada kemungkinan rasio penanganan perkara PN Bangkinang sebesar 92.24% pada akhir 31 Desember 2016 dapat ditingkatkan lagi.

Sebagai informasi lain, Mahkamah Agung telah mengelompokkan rasio penanganan perkara dalam 3 bagian/warna yaitu warna merah, kuning dan hijau pada setiap pengadilan yang terkait dengan SIPP. untuk warna merah penangan perkara kurang dari 50% atau sinkronisasi lebih dari 24 jam, untuk warna kuning penangan perkara antara 50%-90% dan sinkronisasi Kurang dari 24 jam, sedangkan untuk warna hijau penangan perkara lebih dari 90% dan sinkronisasi kurang dari 24 jam. Warna-warna tersebut dapat berubah setiap saat tergantung proses pengisian SIPP dan dapat dilihat secara real time setiap saat. informasi tentang rasio penanganan perkara tersebut dapat dilihat di http://peta.mahkamahagung.go.id/show_map/1/1 Link tersebut merupakan peta SIPP pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Penanganan perkara disini diartikan sebagai telah menyelesaian perkara sampai dengan minutasi perkara. Sehingga rumus yang digunakan adalah jumlah perkara yang minutasi tahun ini dibagi dengan (jumlah perkara masuk tahun ini ditambah dengan sisa perkara tahun lalu) dikalikan dengan 100 persen. Tentu saja dengan asumsi semua pengisian data pada SIPP telah akurat sesuai dengan kenyataan yang ada.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Bapak Muhammad Arif Nuryanta, SH, MH, keberhasilan penyelesaian (minutasi) perkara haruslah dijadikan titik awal bagi seluruh karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Bangkinang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja agar tetap dapat mempertahankan kualitas kerja yang sudah berjalan dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi Akreditasi Pengadilan oleh Dirjen Badilum Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga pada akhirnya diharapkan Satuan Kerja Pengadilan Negeri Bangkinang dapat mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia

.