Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 19-01-2021 14:28:54

ACARA PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 DAN KOMITMEN BERSAMA PN BANGKINANG



BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Selasa 19 Januari 2021 Pukul 09.00 WIB S.d 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB diselenggarakan Acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Ibu Riska Widiana, SH, MH, yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB

Acara penandatanganan pakta integritas ini dimulai dengan menyanyikan secara bersama-sama lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja Tahun 2021.

Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB bahwa pelaksanaan prosesi penandatanganan pakta integritas ini merupakan suatu amanat dan pelaksanan penandatanganan pakta integritas bukan hanya sebagai acara simbolis semata, akan tetapi berisikan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang; untuk kesanggupan tidak melakukan KKN dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai aparatur peradilan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja khususnya bagi seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri Bangkinang; serta untuk menjaga citra wibawa pengadilan dan Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang agung.

Adapun isi dari Pakta Integritas yang di ikrar oleh seluruh Hakim dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB adalah sebagai berikut:

Saya, Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B Mahkamah Agung RI, dengan mengingat sumpah jabatan, menegaskan kembali komitmen saya sebagai berikut :
1. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Prilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati- hatian secara professional (due professional care);
4. Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
5. Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
8.Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya.


.