Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 07-10-2025 14:16:15

PERKARA PERDATA NOMOR 144/PDT.G/2025/PN BKN BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN PERDAMAIAN MELALUI PROSES MEDIASI



BANGKINANG - HUMAS, Selasa, 07 Oktober 2025 Perkara Perdata Nomor 144/Pdt.G/2025/PN Bkn berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator Bapak Tulus Hasudungan Pardosi, S.H., M.H.

Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB dengan suasana yang kondusif dan penuh semangat musyawarah.

Melalui semangat kekeluargaan, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Semoga perdamaian ini membawa kebaikan bagi semua pihak yang terlibat. .