Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 07-10-2025 08:10:10

PERKARA PERDATA NOMOR 216/PDT.G/2025/PN BKN BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN DAMAI



BANGKINANG - HUMAS, Selasa, 07 Oktober 2025 Perkara Perdata Nomor 216/Pdt.G/2025/PN Bkn berhasil mencapai kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat dalam proses mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator Bapak Ricky Fadila, S.H., M.H.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB dengan suasana penuh musyawarah dan itikad baik dari kedua belah pihak.

Melalui proses dialog yang terbuka dan saling menghargai, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Semoga perdamaian ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.

.