Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 19-12-2022 14:05:03
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) ANTARA PENGADILAN TINGGI RIAU DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM TERKAIT SERTA ASISTENSI APLIKASI E-BERPADU SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI RIAU

Pekanbaru, 19 Desember 2022. Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tinggi Riau dilaksanakan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Tinggi Riau dengan Aparat Penegak
Hukum Terkait yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Kepala Badan Narkotika
Nasional Provinsi Riau, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau serta
dilaksanakan juga Asistensi Aplikasi E-Berpadu Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili
Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kepolisian Daerah Riau yang diwakili oleh Wakil Kepala
Kepolisian Daerah Riau, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau; Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, para KPN sewilayah hukum Pengadilan
Tinggi Riau dan para undangan yang hadir baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Aparat Penegak Hukum terkait menyampaikan dukungan dan antusiasnya kepada kegiatan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan implementasi aplikasi e-Berpadu tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau Bapak H. Mohammad Idroes, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa pengembangan
aplikasi e-Berpadu ini telah mendapat dukungan dari Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat yang antara
lain Kapolri, Jaksa Agung dan Kemenkumham. E-berpadu merupakan implementasi amanat dari Ketua Mahkamah
Agung untuk mendorong pengadministrasian penanganan perkara pidana dari hulu sampai ke hilir secara
elektronik di era globalisasi dan era digital dewasa ini dan e-Berpadu merupakan aplikasi penunjang SPPT-TI.
Fitur-fitur yang terdapat di aplikasi E-Berpadu ialah Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan penahanan,
Pembantaran, Pelimpahan berkas perkara, Izin besuk, Penetapan Diversi, dan Permohonan pinjam pakai barang
bukti. Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga berharap seluruh satker tidak ada lagi yang mengirimkan permohonan
secara manual ke pengadilan negeri setempat dan terhitung tanggal 1 Januari 2023 semua permohonan dan
pelimpahan berkas perkara pidana sudah harus melalui E-Berpadu.
Semoga dengan diimplementasikan aplikasi e-Berpadu ini mampu memudahkan koordinasi antar Aparat Penegak
Hukum, memangkas Birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam Pelayanan perkara pidana, serta mewujudkan
asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan..