Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 30-09-2022 16:00:42

SOSIALISASI APLIKASI E-BERPADU (ELEKTRONIK PIDANA TERPADU) DAN (SPPT-TI) SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SERTA PENANDATANGAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) IMPLEMENTASI E-BERPADU ANTARA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG DENGAN



BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Jumat, 30 September 2022 pukul 09.00 WIB s.d selesai dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Pidana Terpadu) dan (SPPT-TI) Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi serta Penandatangan (Memorandum of understanding) Implementasi E-Berpadu Antara Pengadilan Negeri Bangkinang Dengan Aparat Penegak Hukum Di Wilayah Hukum Kabupaten Kampar bertempat Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkinang.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Bapak I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang Ibu Siti Fatimah, S.H., M.H., Sekretaris Bapak Ricko Oktavius, S.T serta Bapak Ibu Hakim, dan seluruh Pengawai Pengadilan Negeri Bangkinang dan juga seluruh Tamu Undangan yang hadir yang terdiri dari Kepolisian Kampar, Kejaksaan Negeri Bangkinang, Lembaga Pemasyarakatan atau rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional.



Sosialisasi mengenai aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-berpadu) dipaparkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Ibu Neli Gusti Ade, S.H. Aplikasi ini adalah aplikasi berbasis web yang diintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertakuran dokumen administrasi perkara pidana. Maksud dan tujuan dari aplikasi e-berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan system basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi dan terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi. Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum, kerja sama antara aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan public dan/atau pendukung pelayanan publik.



Sedangkan sosialisasi sistem peradilan pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) dipaparkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Ibu Ratna Dewi Darimi, S.H. SPPT-TI merupakan sebuah sistem yang mengintegrasikan informasi penanganan perkara mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan hingga Lembaga Pemasyarakatan atau rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional. SPPT-TI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan. Karena pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.



Setelah pemaparan yang dilaksanakan oleh Ibu Neli Gusti Ade, S.H dan Ibu Ratna Dewi Darimi, S.H selanjutnya dilaksanakan Penandatangan (Memorandum of understanding) Implementasi E-Berpadu Antara Pengadilan Negeri Bangkinang Dengan Aparat Penegak Hukum Di Wilayah Hukum Kabupaten Kampar dan sekaligus menjadi tata acara yang terakhir.









.