PTSP: PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (ONE GATE INTEGRATED SERVICE) PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
Jl. Letnan Boyak No. 77 Bangkinang 28412 Kab. Kampar Propinsi Riau Telp/Fax. (0762)20043 email: pn_bkn@yahoo.com

LOKET PERDATA (Loket Kepaniteraan Perdata)



Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: W4.U7/138/KP.04. 10/III/2018 tentang Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB pertanggal 1 Maret 2018. Penerapan PSTP di PN Bangkinang ini dalam rangka menindak lanjuti perintah dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/ 2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/ II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. PTSP PN Bangkinang terdiri dari 4 layanan dalam bentuk loket yaitu Loket Pidana yang melayani administrasi kepaniteraan pidana, Loket Perdata yang melayani administrasi kepaniteraan perdata, Loket Hukum yang melayani administrasi kepaniteraan hukum, permohonan informasi dan pengaduan serta Loket Umum yang melayani menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Bangkinang.



TUJUAN PTSP
  1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
MANFAAT PTSP
Bagi Masyarakat:
  • Dengan PTSP Masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik serta mendapat kepastian dan jaminan hukum dari formalitas yang dimiliki.
Bagi Pengadilan:
  1. Mengurangi beban administratif;
  2. Terbangunnya citra yang lebih baik;
  3. Mencegah sejak dini terjadinya KKN dan pungutan liar;
  4. Mempercepat waktu pelayanan:
  5. Menekan biaya pelayanan;
  6. Menyederhanakan persyaratan;
PTSP DILAKSANAKAN DENGAN PRINSIP
  1. Keterpaduan;
  2. Efektif, Efisien, Ekonomis;
  3. Koordinasi;
  4. Akuntabilitas; dan
  5. Aksesibilitas.
PROSEDUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
  1. Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
  2. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan.
  3. Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan. Khusus untuk pengadilan-pengadilan dengan jumlah perkara banyak agar menyediakan petugas verifikasi kelengkapan syarat-syarat sebelum diajukan ke meja PTSP.
JAM LAYANAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
  • Jam layanan sesuai dengan jam kerja yang berlaku di pengadilan.
  • Senin s.d Kamis Jam Layanan 08.00 WIB - 16.30 WIB, Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB
  • Jum'at Jam Layanan 08.00 WIB - 17.00 WIB, Istirahat 12.00 WIB - 13.30 WIB
STRUKTUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
  1. Atasan Pejabat Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Ketua Pengadilan Tinggi untuk PTSP pada Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk PTSP pada Pengadilan Negeri.
  2. Pejabat Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Panitera dan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  3. Penanggungjawab pelaksanaan pada setiap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah masing-masing Panitera Muda dan seluruh Kepala Bagian/Sub Bagian pada Kesekretariatan.
  4. Petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pegawai atau staf Kepaniteraan Muda Perdata/Pidana yang bertugas pada meja 1, staf Kepaniteraan Muda Hukum dan staf pada Bagian/Sub Bagian Umum dan Keuangan.
JENIS LAYANAN LOKET PERDATA
  1. Pendaftaran perkara gugatan biasa.
  2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  4. Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Pendaftaran perkara permohonan.
  6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  7. Memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
  9. Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  10. Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
  11. Pendaftaran permohonan eksekusi.
  12. Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  13. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  14. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  15. Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
PETUGAS LAYANAN LOKET PERDATA
  1. WAHYUDI PUTRA ZAINAL, SH
  2. SUKARTI


Lihat Juga:
Loket Pidana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Loket Hukum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Loket Umum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Download Brosur PTSP PN Bangkinang