KETERBUKAAN INFORMASI PENGADILAN NEGERI
Dasar Hukum : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi :
Ada atau tidak informasi yang dimohonkan :
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon :
Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
BIAYA
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar perkara.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin :
Perpanjangan waktu tersebut tidaklebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan kepada Pemohon.
KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
PROSEDUR KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.