HALAMAN UTAMA >> TENTANG PENGADILAN >> PROFILE HAKIM DAN PEGAWAI >> BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN
BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
b. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
c. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
d. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
f. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
g. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
h. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
i. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
j. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
l. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
m. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
n. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
p. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN PERDATA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
b. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
i. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
j. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
k. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
m. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
BAGAN ORGANISASI KEPANITERAAN HUKUM PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi::
a. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
b. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
c. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
d. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
e. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
f. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
g. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
BAGAN ORGANISASI KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
1) Menerima, memeriksa, mengonsep dan mengarsipkan dokumen/ surat elektronik maupun berkas fisik (surat masuk dan surat keluar) pada Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
2) Melaksanakan tugas perencanaan anggaran atau penyusunan anggaran (RKAKL) serta menyiapkan dokumen pendukungnya;
3) Membuat Usulan Revisi anggaran serta menyiapkan dokumen pendukungnya;
4) Membuat Laporan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Anggaran;
5) Melakukan pembaharuan/perbaikan konten website pengadilan dan Mengupdate aplikasi inovasi layanan pengadilan;
6) Monitoring pemeliharaan ketersediaan akses internet dan jaringan (LAN);
7) Monitoring pemeliharaan pemanfaat perangkat IT (Komputer, laptop dan printer);
8) Monitoring secara berkala sincronisasi SIPP ke MA RI, PT Pekanbaru, Website Pengadilan;
9) Monitoring dan pemeliharaan secara berkala Backup database aplikasi SIPP, PTSP dan lainnya;
10) Menyusun Laporan SAKIP (Laporan LKjIP, IKU, Renstra, PKT, RKT dan Rencana Aksi);
11) Menyusun Laporan Kegiatan Tahunan dan laporan lainnya;
12) Membuat laporan monitoring dan evaluasi pemanfatan Teknologi Informasi;
13) Membuat Laporan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja SAKIP;
14) Menyiapkan SK (Surat Keputusan) yang berkaitan dengan Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
1) Memproses surat yang memerlukan tindak lanjut ;
2) Menyelesaian Usulan-usulan meliputi :
a. Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS ;
b. Kenaikan Pangkat ;
c. Promosi Jabatan ;
d. Pengangkatan Calon Hakim menjadi Hakim ;
e. Kartu Pegawai, Karis / Karsu ;
f. Kartu Peserta TASPEN ;
g. Kartu Peserta BPJS;
h. Pensiun;
i. Penghargaan Satya Lencana / Karya Satya ;
3) Membuat Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ;
4) Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan ;
5) Menyusun Bezetting Pegawai ;
6) Menyusun Daftar Urut Senioritas Hakim ;
7) Menyelesaikan Surat Keputusan Ketua di Bidang Kepegawaian ;
8) Mempersiapkan Acara Pengambilan Sumpah Pengawai Negeri Sipil ;
9) Mempersiapkan Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan;
10) Membuat Laporan Rekapitulasi Absen dan cuti;
11) Menginput data kepegawaian pada Aplikasi SIKEP dan Aplikasi KOMDANAS ;
BAGAN ORGANISASI SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Subbagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi::
1) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan ;
2) Membantu ekspedisi surat menyurat ;
3) Mengadministrasi surat masuk dan surat keluar ;
4) Mengelola Barang Milik Negara (BMN) ;
5) Mengelola Sistem Administrasi Perpustakaan ;
6) Melakukan pelayanan perpustakaan ;
7) Membuat laporan bulanan, semesteran dan tahunan BMN ;
8) Membuat Laporan Keuangan Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan ;
9) Penandatanganan SPM ;
10) Turut membuat RKAKL ;
11) Mengontrol pembuatan daftar gaji / kekurangan gaji ;
12) Membuat pengajuan Remunerasi ;
13) Mengontrol pembuatan permintaan Uang Makan ;
14) Penyamaan pelapor / Rekonsiliasi keuangan (Dipa 01 dan Dipa 03) dengan KPPN, dan Korwil setiap bulan ;
15) Mengontrol ketersediaan pagu anggaran ;
16) Mengajukan uang persediaan (UP, GUP , GUNihil) ;
17) Mengajukan Revisi Anggaran ;
18) Mengkoordinir pembuatan SPT Tahunan ;
19) Mengontrol Penerimaaan / Penyetoran PNBP ;
20) Menginput capaian output pada Aplikasi SAKTI;
21) Mengupload capaian output pada Aplikasi OM-SPAN;
22) Mengupload SPM;
23) Membuat laporan harian dan bulanan PTSP Loket Umum;
24) Memeriksa dan melakukan pemeliharaan terhadap gedung, peralatan dan mesin serta perlengkapan rumah tangga;
25) Menginput data dan laporan terkait Administrasi Umum dan Keuangan pada Aplikasi KOMDANAS ;
26) Menginput Laporan Monev Bappenas PP 39 (triwulan) dan Monev Kemenkeu (bulanan);
27) Membuat CaLK;
28) Membuat Laporan e-monev DJA Kementerian Keuangan;
29) Lain - lain yang berhubungan dengan Sub BagianUmum dan Keuangan