Dasar Hukum/ Regulasi Pengaduan
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. |
Sumber pengaduan: | ||
(1) |
Dari masyarakat: | ||
- |
Para pencari keadilan; | ||
- |
Pengacara; | ||
- |
Lembaga bantuan hukum; | ||
- |
Lembaga swadaya masyarakat; | ||
- |
Dewan perwakilan rakyat; | ||
- |
Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||
- |
Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||
- |
Komisi pemberantasan korupsi; | ||
- | Komisi hukum nasional; | ||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||
- | Komisi yudisial; | ||
- | Dan lain-lain. | ||
(2) | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) | ||
(3) | Laporan kedinasan. |
||
Informasi dari: | |||
- | Instansi lain; | ||
- | Media massa; | ||
- | Isu yang berkembang. | ||
b. | Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan; | ||
c. | Proses penanganan pengaduan: | ||
(1) | Pencatatan; | ||
(2) | Penelaahan; | ||
(3) | Penyaluran; | ||
(4) | Pembentukan Tim Pemeriksa; | ||
(5) | Survey pendahuluan; | ||
(6) | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
(7) | Pelaksanaan pemeriksaan. |
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. | Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. |
2. | Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. |
3. | Pelanggaran sumpah jabatan. |
4. | Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer. |
5. | Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
6. | Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman. |
7. | Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
8. | Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. | Memeriksa pengaduan, meliputi: | |
- | Indentitas pengadu; | |
- | Relevansi kepentingan pengadu; | |
- | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | |
- | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. | |
b. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | |
c. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi: | |
- | Identitas; | |
- | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | |
- | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. | |
d. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. | |
e. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. | |
f. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). | |
g. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
DASAR HUKUM PELAYANAN PENGADUAN
Kecewa Dengan Kinerja Pengadilan ?
Adukan Permasalahan Anda !!
Pengaduan Anda dijamin Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, administrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. |
REGULASI PENGADUAN DI PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB