PROSEDUR PENGADUAN

PROSEDUR PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku Hakim.
  2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan.
  3. Pelanggaran sumpah jabatan.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
  7. Maladministrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampakan secara tertulis.

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditandatangai oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor.
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulis khusus untuk menyampaikan pengaduannya baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti.
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akanmembantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulis khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindaklanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai: identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas, perbuatan yang dilaporkan, nomor perkara apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, dan menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan meliputi nama, alamat dan nomor kontak pihak laian yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan secara benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

 

MENGAJUKAN PENGADUAN DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  1. Pengaduan ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas;
  2. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  3. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup maka harus disebutkan secara jelas  bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata"PENGADUAN PADA PENGADILAN" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut

 MENGAJUKAN PENGADUAN DI PENGADILAN NEGERI BANGKINANG

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0762)20043, yakni pada saat jam pelayanan dari Hari Senin s.d Jumat pada pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang

B. Secara Tertulis

  1. Mengisi formulir pengduan yang telah disiapkan pada meja pengaduan.
  2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili atau melalui pos kealamat Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Jalan Letnan Boyak No. 77 Bangkinang.
  3. Melalui email : pn_bkn@yahoo.com atau admin@pn-bangkinang.go.id

 Catatan :

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan