Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 14-10-2020 10:12:53
DISKUSI PUBLIK “PERAN PENGADILAN DALAM MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB HAM” SECARA VIRTUAL

Yogyakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH
didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial,
Ketua Kamar Agama serta Kepala Badan Diklat KUmdil Mahkamah Agung
mengikuti diskusi publik “Peran Pengadilan Dalam Melaksanakan Tanggung
Jawab Ham” secara vitual, pada hari Senin (12/10/2020), bertempat dihotel
Ambarukmo, Yogyakarta.
Dalam Sambutannya KMA mengatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum
telah menjamin Hak Asasi Manusia dengan mengaturnya secara khusus pada
suatu Bab tentang HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Implementasi lebih lanjut dari hukum dasar tersebut telah
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Jaminan Konstitusi terhadap HAM serta berbagai peraturan
turunannya tersebut memberikan tugas kepada Negara beserta semua
organ-organ kekuasaan Negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut M. Syarifuddin menuturkan, tugas inilah yang juga diemban
oleh Lembaga peradilan melalui aparaturnya khususnya Para Hakim untuk
mengimplementasikan tugas Negara sebagai pemegang kewajiban (Duties
Bearer) dalam Hak Asasi Manusia. Dalam melaksanakan tugas ini, para hakim
harus mencamkan bahwa Hak-hak Asasi Manusia yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berasal dari
nilai-nilai ideal atau fundamental dalam pembukaan UUD 1945 sebagai
falsafah negara yaitu Pancasila. Dalam konteks ini saya ingin menyampaikan
kepada para hakim bahwa dalam melaksanakan kewenangannya memeriksa,
mengadili dan memutus perkara-perkara yang bersinggungan dengan isu-isu
Hak Asasi Manusia haruslah senantiasa kembali pada Hakekat HAM yang
termuat dalam meta-nilai Pancasila tersebut. Kewajiban untuk kembali ke
hakekat HAM berdasarkan falsafah Pancasila ini senafas pula dengan sumpah
yang diangkat oleh Hakim untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instrumen-instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia
merupakan standar yang harus dicapai oleh negara-negara yang meratifikasi
dan menciptakan kewajiban untuk memberikan hasil atas ratifikasi dimaksud.
Cara untuk mencapai hasil tersebut tidaklah diatur oleh berbagai
instrumen itu terkecuali disebut secara khusus oleh instrumen dimaksud
yang menghendaki Negara peserta untuk mengambil langkah tertentu seperti
langkah legislasi, olehnya kepada setiap negara beserta organnya diberikan
diskresi untuk mengimplementasikan konvensi-konvensi HAM internasional
tersebut dalam lingkup domestik, ungkap Mantan Ketua Pengadilan Bandung.
Namun para Hakim perlu pula mencatat bahwa dalam beberapa instrumen telah
dimandatkan badan-badan khusus yang mengawasi pelaksanaan intrumen HAM
yang diratifikasi oleh suatu Negara. Badan ini juga yang memegang mandat
untuk memberikan interpretasi sebagai panduan bagi negara-negara yang
meratifikasi konvensi-konvensi internasional HAM dalam implementasi
norma-norma tersebut secara domestik, tutur Mantan Kepala Badan Pengawasan.
Di akhir sambutannya, KMA mengemukakan diskusi publik dan pelatihan HAM
bagi hakim di lingkungan peradilan umum ini merupakan elemen penting yang
membekali para hakim dengan pengetahuan terkait peran penting Lembaga
peradilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab HAM. Saya yakin akan
banyak diskursus dan kajian kritis dalam kegiatan ini yang tentunya akan
memperkaya khazanah pengetahuan para hakim Ketika menghadapi kasus-kasus
konkrit yang membutuhkan pendekatan HAM. Kegiatan ini merupakan proses
pembelajaran sekaligus proses dialog antar Lembaga peradilan sebagai
pemegang kekuasaan kehakiman dengan publik. Saya berharap dialog yang
terbangun dalam kegiatan ini merupakan dialog dalam kerangka saling
menghormati dan saling menghargai.
Acara diskusi publik ini merupaka kerjasama antara Duta Besar Kerajaan
Norwegia di Indonesia dan LeIP, (Humas)
.