Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 24-09-2015 14:12:30
OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DENGAN LAYANAN SMS PERKARA DAN SMS PENGADUAN PADA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
BANGKINANG - HUMAS, Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Riau yang memiliki luas wilayah cukup besar dibanding kabupaten lainnya yang ada di Riau. Kabupaten Kampar memiliki luas daerah sekitar 23.586,71 km˛ dengan ibu kota Bangkinang. Kabupaten Kampar memiliki 21 daerah kecamatan, 8 daerah kelurahan dan 242 daerah desa. Kabupaten Kampar di Propinsi Riau memiliki julukan sebagai ‘Negeri Serambi Makkah’. Julukan lainnya yang juga diberikan kepada kabupaten ini adalah ‘bumi sarimadu’. Tepatnya di kota bangkinang ini lah PN Bangkinang berada yaitu di Jalan Letnan Boyak No. 77 Bangkinang, Telp atau fax 0762-20043, email pn_bkn@yahoo.com
Pengadilan Negeri Bangkinang kini berada dibawah kepemimpinan Bapak Ahmad Sumardi, SH, M.Hum sebagai Ketua PN Bangkinang, dan Bapak M. Arif Nuryanta, SH, MH sebagai wakil Ketua sedangkan panitera sekretaris dijabat oleh Bapak Meni Marpaung, SH, dengan jumlah hakim sebanyak 13 orang termasuk ketua dan wakil ketua, pegawai negeri sipil berjumlah 31 orang dan tenaga honorer berjumlah 11 Orang,
Sebagaimana visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, Maka kami Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai salah satu instansi dibawah Mahkamah Agung telah memunyai visi yaitu “Melayani masyarakat dengan profesional, penuh tanggung jawab dan mewujudkan Pengadilan Negeri Bangkinang bermartabat dan dipercaya, demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. maka misi Pengadilan Negeri Bangkinang tentunya untuk mewujudkan institusi peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Bangkinang yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik, Pengadilan Negeri Bangkinang berusaha memberikan akses kepada publik atau masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang publik butuhkan, melalui berbagai media seperti desk informasi yang tersedia dikantor pengadilan dan website resmi www.pn-bangkinang.go.id.
Dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik, Pengadilan Negeri Bangkinang meluncurkan aplikasi "SMS Gateway" dalam bentuk Informasi Perkara yang terdiri dari jadwal sidang, informasi data perkara dan informasi status putusan perkara. Aplikasi "SMS Gateway" Informasi Perkara di launching secara resmi pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 bersamaan dengan Rapat Bulanan. Gagasan tentang pembuatan SMS Perkara ini muncul dari perlunya peningkatan dalam pemberian akses seluas-luasnya tentang informasi pengadilan yang menjadi hak bagi masyarakat khususnya informasi tentang perkara baik pidana maupun perdata. Sebenarnya Pengadilan Negeri Bangkinang sudah menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) / CTS (Case Tracking System) yang dapat diakses oleh masyarakat luas tetapi mengingat wilayah Kabupaten Kampar yang sangat luas dan tidak seluruh daerah mempunyai fasilitas internet seperti di desa-desa, maka perlu ada terobosan untuk memudahkan masyarakat yang jauh dari pusat kota dan tidak memiliki fasilitas internet agar mendapatkan informasi perkara secara langsung tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Hal ini lebih dipermudah dengan cakupan signal BTS operator seluler yang sudah luas sampai kepelosok desa, maka SMS Perkara sangat tepat untuk diimplementasikan.
Atas gagasan ini, Tim IT Pengadilan Negeri Bangkinang berhasil membangun aplikasi tersebut, aplikasi SMS Perkara terkoneksi langsung dengan database SIPP/CTS sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat selalu realtime sesuai dengan data aplikasi SIPP/CTS. Selain layanan SMS Perkara, PN Bangkinang juga meluncurkan Layanan SMS pengaduan yang dikhususkan untuk keluhan pelayanan publik PN Bangkinang, ini bertujuan dalam rangka menampung saran dan kritik dari masyarakat kaitannya dengan pelayanan publik, bagi masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan public yang ada di Kantor PN Bangkinang dapat mengirimkan kritik, saran atau pengaduannnya lewat layanan SMS Pengaduan.
Berikut ini adalah petunjuk Layanan SMS Perkara:
SMS dikirim ke nomor 0812 7025 6364 dengan Format:
Untuk informasi format standard pengiriman SMS : ketik FORMAT kirim ke 081270256364
untuk Jadwal Sidang : ketik Jadwal{Spasi}NomorPerkara kirim ke 081270256364
untuk informasi perkara : ketik INFO{Spasi}NomorPerkara kirim ke 081270256364
untuk status putusan perkara : ketik STATUS{Spasi}NomorPerkara kirim ke nomor 081270256364
sedangkan untuk layanan SMS Pengaduan : ketik PENGADUAN{Spasi}TeksPengaduan kirim ke nomor 081270256364
Layanan SMS Perkara dan Layanan SMS Pengaduan hanya dapat dilakukan pada jam kerja yaitu: Senin s.d Kamis Jam 08.00 WIB s.d Jam 16.30 WIB, Jumat Jam 08.00 WIB S.d Jam 17.00 WIB, adapun jika masyarakat mengirimkan SMS diluar jam tersebut maka SMS tersebut akan di balas pada pada jam kerja hari berikutnya, hal ini disebabkan karena server SIPP/CTS di PN Bangkinang untuk sementara waktu hanya aktif pada jam kerja..