Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 26-04-2018 10:23:04

PERESMIAN PTSP SELURUH PENGADILAN NEGERI DI PROPINSI RIAU OLEH DIRJEN BADILUM



BANGKINANG - HUMAS, Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, akuntabel dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI yang mulia Bapak Dr. Herri Swantoro, SH, MH, meresmikan loket pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) one gate integrated service di seluruh Pengadilan Negeri di Provinsi Riau. Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seluruh Pengadilan Negeri di Propinsi Riau tersebut bertempat di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, Pembukaan pelayanan ini ditandai dengan peresmian serentak PTSP untuk 15 pengadilan yaitu empat belas pengadilan negeri dan satu Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ke-14 PTSP pengadilan yang diresmikan adalah PN Pekanbaru kelas IA, PN Tanjungpinang Kelas IA, PN Batam Kelas IA, PN Dumai Kelas IA, PN Bangkinang Kelas IB, PN Pelalawan, PN Siak Sri Indrapura, PN Bengkalis, PN Rengat, PN Tembilahan, PN Rokan Hilir, PN Pasir Pengairan, PN Tanjung Balai Karimun dan PN Ranai

Selain meresmikan secara langsung PTSP , juga dilakukan telekonfren untuk ke-14 pengadilan tersebut oleh Dirjen, Dirjen Badilum MA juga ingin memastikan dan melihat secara audiovisual, bahwa PTSP sebagai mana yang dicanangkan Mahkamah Agung, benar-benar telah dilaksanakan di seluruh PN yang ada di Riau.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) RI Bapak Dr. Herri Swantoro, SH, MH, berharap dengan hadirnya PTSP ini, makan tidak ada lagi penyimpangan, semua urusan pengadilan harus selesai di PTSP, Mulai dari permohonan terkait urusan pengadilan, hingga hasilnya harus selesai di PTSP, tidak boleh di tempat lain, beliau juga berharap PTSP bisa meningkatkan kinerja SDM agar lebih cepat, tepat, terukur, teliti dan memuaskan. Jika masih ada penyimpangan di pengadilan, Beliau mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas. Saat ini pengadilan sudah membuka diri kepada masyarakat dan memberikan pelayanan secara transparan, kata Beliau. Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini sudah tersedia di hampir semua pengadilan di Indonesia. Di Indonesia sudah hampir 90 persen pengadilan memiliki PTSP, ujarnya.

Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB sendiri, pelayanan PTSP bagi masyarakat pengurus administrasi dan pencari keadilan sudah dilakukan sejak 1 Maret 2018, sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor W4.U7/138/KP.04.10/III/2018 tentang Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Negeri Bangkinang, PTSP PN Bangkinang terdiri dari 4 layanan dalam bentuk loket yaitu Loket Pidana yang melayani administrasi kepaniteraan pidana, Loket Perdata yang melayani administrasi kepaniteraan perdata, Loket Hukum yang melayani administrasi kepaniteraan hukum, permohonan informasi dan pengaduan serta Loket Umum yang melayani menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.

adapun masing-masing jenis pelayanan pada loket-loket adalah sebagai berikut:

JENIS LAYANAN LOKET PERDATA
1) Pendaftaran perkara gugatan biasa.
2) Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
3) Pendaftaran perkara perlawanan/ bantahan.
4) Pendaftaran verzet atas putusan verstek
5) Pendaftaran perkara permohonan.
6) Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
7) Memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
8) Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
9) Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
10) Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
11) Pendaftaran permohonan eksekusi.
12) Pendaftaran permohonan konsinyasi.
13) Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
14) Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
15) Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
16) Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

JENIS LAYANAN LOKET PIDANA
1) Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/ lalu lintas dari Penuntut Umum/ Penyidik.
2) Pendaftaran permohonan praperadilan.
3) Permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
4) Permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
5) Permohonan izin/ persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/ persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
6) Permohonan izin/ persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/ persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
7) Permohonan izin/ persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
8) Penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
9) Permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
10) Permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
11) Layanan-layanan lain yang berhu-bungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

JENIS LAYANAN LOKET HUKUM
1) Permohonan pendaftaran pendirian CV.
2) Permohonan waarmaking surat-surat.
3) Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
4) Permohonan surat izin yang sudah di tandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
5) Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
6) Permohonan pendaftaran surat kuasa.
7) Permohonan legalisasi surat.
8) Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahka-mah Agung RI Nomor 1-144.
9) Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
10) Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
11) Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
12) Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

JENIS LAYANAN LOKET UMUM
1) Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadi-lan Negeri Bangkinang.

Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Negeri Bangkinang ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik. Semoga PTSP ini dapat mewujudkan pelayanan prima di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB

.