HALAMAN UTAMA >> BERITA PN BANGKINANG >> SELURUH PEGAWAI PN BANGKINANG IKRAR BERSAMA: berjanji dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan Maklumat KMA RI No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017
Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 13-12-2018 10:59:34
SELURUH PEGAWAI PN BANGKINANG IKRAR BERSAMA: BERJANJI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH AKAN MELAKSANAKAN MAKLUMAT KMA RI NO. 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017
BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018, tepat pukul 10.00 WIB, seluruh warga Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Ikrar Bersama berjanji dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan Maklumat KMA RI No.: 01/Maklumat/KMA/IX/2017, acara yang sebelumnya didahului dengan Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang disampaikan oleh Ketua PN bangkinang Ibu Lilin Herlina, SH, MH, salah satu tujuan dari ikrar ini adalah supaya seluruh pegawai benar benar melaksanakan dan menerapkan kondisi kantor menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)

Adapun bunyi dan ikrar tersebut yaitu:
"Pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, yang bertanda tangan di bawah ini Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B berjanji dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan : Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Pengawasan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Bahwa Kami sanggup menerima sanksi yang seberat-beratnya apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap Ikrar Kami".

Ikrar dibacakan oleh Ketuan PN Bangkinang dan diikuti oleh seluruh Wakil Ketua, Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, setelah pembacaan ikrar dlanjutkan dengan penandatanganan ikrar tersebut dimulai dari Ibu Ketua, wakil ketua, hakim hingga semua pegawai

adapun isi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 di PN Bangkinang dapat dijelas sebagai berikut:
Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan ini Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang:
1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan;
2. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pem binaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya antara lain:
a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V /2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
e. Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047 /KMA/SKB/IV /2009 dan Nomor 02/SKB/ P.KY /IV/2009 ten tang Kade Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
f. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/ SK/VII/2013 tentang Kade Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
g. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/ SEK/SK/1/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
h. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012.
4. Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan;
.