Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 27-08-2019 14:38:04

SOSIALISASI PERMA NO.1 TAHUN 2019 ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK



BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Selasa, Tanggal 27 Agustus 2019, bertempat di ruang sidang utama cakra sekitar pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Bangkinang Mengadakan acara sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebagai Pemateri sosialisasi yaitu Bapak Cecep Mustafa, SH, LL.M, Ph.D (Hakim Pengawas Kepaniteraan Pidana) sedangkan terkait Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sesuai SK KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019 dan juga simulasi tampilan dari aplikasi e-Court dijelaskan oleh Jumari, ST, MH, (Kepala Subbag Perencaaan. TI dan Pelaporan). acara sosialisasi dihadiri oleh unsur pimpinan, para hakim, pejabat struktural fungsional, ASN dan Honorer PN Bangkinang Kelas IB, acara yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Azas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dimana Proses Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2019, maka perlu dilakukan pembaruan terkait dengan Administrasi dan Persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses Penyelenggaraan Peradilan. Sering dengan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya Pelayanan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan agar menjadi lebih efektif dan efisien, oleh karenya Ketua Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 06 Agustus 2019 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik khususnya yang terkait dengan Tata Cara Persidangan secara Elektronik.

Dengan peraturan tersebut seluruh proses peradilan dapat dilakukan secara daring. Proses peradilan itu dilakukan melalui aplikasi e-Litigasi, Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 melalui aplikasi ini e-Litigasi adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata,perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara sejak tahun yang lalu, Pada sistem e-court sebelumnya, sistem elektronik atau daring hanya dilakukan pada administrasi negara atau pendaftaran. Dengan peraturan ini maka sistem elektronik dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.

Selain itu, sistem elektronik juga tidak hanya diberlakukan pada pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen misalnya jawab jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik, Lebih lanjut, e-Litigasi juga memperluas cakupan pengguna data peradilan secara elektronik. Saat ini, jaksa, biro hukum dan in house lawyer juga dapat mengakses sistem tersebut. Pemberlakuan e-Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-Litigasi pada tingkat pertama. Penerapan integrasi ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020 E-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia.

.