Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 30-12-2019 16:42:37

SOSIALISASI OPTIMALISASI IMPLEMENTASI ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (PERMA NO.1 TH 2019) DAN PERUBAHAN TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (PERMA NO.4 TH 2019), SERTA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN



BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekitar pukul 09.30 WIB,bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB. Telah dilaksanakan Acara Sosialisasi Optimalisasi Implementasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma No.1 th 2019) dan Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No.4 th 2019), serta Permohonan Surat Keterangan secara Elektronik (Aplikasi Eraterang) di Pengadilan Negeri Bangkinang untuk Seluruh Advokat yang berdomisili di Kabupaten Kampar, Bank BUMN, Bank Daerah dan BPR serta beberapa perwakilan Camat di Kab. Kampar.



Sosialisasi tentang Perma No. 4 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturanmahkamahagung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disampaikan oleh Wakil Ketua PN Bangkinang Ibu Riska Widiana, SH, MH, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan point-point perubahan terkait gugatan sederhana antara lain sebagai berikut:

Pasal 3 Ayat (1), Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/ a tau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 Ayat (3a), Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Pasal 6A, Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan perlawanan ( verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud ayat (3a) dan ayat (4), tergugat dapat mengajukan keberatan
Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan.
Pasal 17A, Dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/ atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat.
PASAL 31, (2a) Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi. (2b) Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning. (2c) Dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b).




Sedangkan Sosialisasi Optimalisasi Implementasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma No.1 th 2019) disampaikan oleh Hakim PN Bangkinang Ibu Meni Warlia, SH, MH, didalam sosialisasi ini dijelaskan tentang Pengguna Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik yang terdiri dari Pengguna Terdaftar (Pengacara/ Advokat) dan Pengguna Lain. Pengguna Terdaftar mendapat akun secara daring (online) melalui Aplikasi e-Court sedangkan Pengguna Lain mendapat akun melalui meja e-Court pada layanan PTSP Pengadilan. Pengguna Lain terdiri dari: Perorangan, Kementerian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha lain milik pemerintah, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Badan Hukum, dan Kuasa Insidentil. Untuk Verifikasi Layanan Administrasi Perkara Secara Elektronik bagi Pengguna Terdaftar (Pengacara/ Advokat) oleh Pengadilan Tinggi sedangkan Pengguna Lain oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Selain itu juga Ibu Meni Warlia, SH, MH, memberikan materi tentang Simulasi Aplikasi E-Court MA RI: Registrasi Akun Advokat; e-Filing (Pendaftaran Perkara Online); e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online),



Sosialisasi yang lainnya yaitu sosialisasi Permohonan Surat Keterangan secara Elektronik (Aplikasi Eraterang) di Pengadilan Negeri Bangkinang yang disampaikan oleh Bapak Ferdi, SH (Hakim/Humas PN Bangkinang), sebagaimana diketahui bahwa Aplikasi ERATERANG singkatan dari (Elektronik SuRAT KeTERANGan) Merupakan layanan permohonan Surat Keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan Ponsel Pintar (smart phone) / Komputer, Aplikasi ini dilengkapi dengan penggunaan Barcode (qrcode) untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan. Layanan ini dapat diakses pada alamat: www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, implementasi aplikasi ini berdasarkan Sk Dirjen Badilum No. 44/Dju/Sk/Hm02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayananterpadu Satu Pintu Plus (Ptsp+) Dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) Di Lingkunganperadilan Umum.



Aplikasi Surat Layanan Elektronik ini dibuat untuk tujuan sebagai berikut :
Mempermudah Masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
Bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badilum dan dapat memperoleh informasi dari satker.
Aplikasi ini adalah merupakan alat bantu (Tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan seperti:
Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara


Selain itu aplikasi ini dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan instansi pemerintahan.

Acara sosialisasi ini dihadiri lebih dari 30 Advokat, Kementerian, Lembaga/Bumn, Kejaksaan & Badan Hukum. Para advokat benar-benar antusias mengikuti sosialiasi tersebut, beberapa masukan dari advokat adalah supaya ada aplikasi khusus (aplikasi di play store) untuk E-Court yang dapat di instal di handpone yang membantu dalam penggunaan aplikasi tersebut, dan saran supaya untuk permohonan juga dapat didaftarkan secara online melalui E-Court, ada advokat yang memberi masukan supaya proses upaya hukum banding, kasasi dan pk juga dapat didaftarkan secara online.



.