Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 02-03-2021 23:04:26

PENGUMUMAN:PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIFITAS KERJA (LOCKDOWN) DI PN BANGKINANG



BANGKINANG - HUMAS, PENGUMUMAN: Sehubungan dengan adanya Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB yang terpapar Covid-19, maka Pengadilan Negeri Bangkinang Menetapkan Penghentian Sementara Aktifitas Kerja (Lockdown) dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 3 Maret 2021 sampai dengan 9 Maret 2021.

dan akan masuk kembali pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021.

Selama proses lockdown pelayanan dibuka hanya untuk pelayanan terbatas yaitu: Upaya Hukum, Perpanjangan Penahanan dari Penyidik dan JPU, persidangan pidana yang masa penahanannya akan berakhir dan Surat Keterangan yang sifatnya mendesak.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



.