HALAMAN UTAMA >> BERITA PN BANGKINANG >> PENANDATANGAN PIAGAM PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) TAHUN 2021
Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 01-04-2021 15:06:43
PENANDATANGAN PIAGAM PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) TAHUN 2021
BANGKINANG - HUMAS, Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB dilaksanakan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) dilingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang. Hadir dalam acara tersebut sebagai saksi yaitu Bupati Kampar, Ketua DPRD Kab. Kampar, Kepala Kejari Kampar, Kapolres Kampar, Dandim 0313 KPR, Ketua PA Bangkinang, Dan Yon 132 BS dan Kepala Lapas Bangkinang.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintah telah giat berupaya untuk mencegah pemberantasan korupsi dengan berbagai strategi yang sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025
Pemerintah juga telah memantabkan diri untuk berupaya menjadi good government sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014. Gayung bersambut dilingkungan Mahkamah Agung RI telah ada Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sebelum acara penandatanganan didahului oleh sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Ibu Riska Widiana, SH, MH, beliau menegaskan bahwa penanda tanganan ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka merubah budaya kerja menjadi budaya kerja produktif dengan sasaran kinerja yang terukur dan terarah, merubah budaya pelayanan menjadi pelayanan prima dengan dalam rangka memenuhi kebutuhan publik, membangun Zona Integritas guna mewujudkan instansi yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan juga mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani kepada masyarakat. untuk mewujudkan itu semua kita harus berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. oleh sebab itu kami Pimpinan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB mengharapkan sekali dukungan dari pada undangan unsur Forkopimda Kabupaten Kampar demi terwujudnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 ini.
Selanjutnya Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, dalam sabutannya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik serta mendukung sepenuhnya dalam melaksanakan acara deklarasi pencanangan Pembangunan Zona IntegritasWBK dan WBBM yang dilakukan di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, dan kami akan mendukung dan mendoakan semoga pada tahun 2021 ini PN Bangkinang dapat meraih predikat WBK dari KemenPAN RB. sebagaimana kita ketahui Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan program pemerintah. Yakni untuk menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Dengan adanya Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada hari ini, dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun Zona Integritas menuju tercapainya Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani merupakan langkah tepat dan sangat baik. Kami berharap kepada pegawai Pengadilan Negeri Bangkinang bisa memegang teguh komitmen yang diemban sehingga tujuan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat terpenuhi serta membangun Zona Integritas untuk mencegah perilaku korupsi, membangun budaya integritas dan pada akhirmya dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penandatanganan komitmen bersama ini diawali oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Ibu Lilin Herlina, SH, MH, selanjutnya disaksikan oleh seluruh Forkopimda yang hadir ikut menandatangani piagam ini sebagai saksi. Acara selesai sekitar pukul 11.30 WIB ditutup dengan doa oleh H. MASWIR, MK.A. dari Kementrian Agama Kab. Kampar, dan dilanjutkan dengan foto bersama.
.