HALAMAN UTAMA >> BERITA PN BANGKINANG >> ACARA PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN IKRAR BERSAMA, PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA DAN KOMITEMEN BERSAMA TAHUN 2022 PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 06-01-2022 16:20:01
ACARA PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN IKRAR BERSAMA, PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA DAN KOMITEMEN BERSAMA TAHUN 2022 PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Kamis 6 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB S.d 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB diselenggarakan Acara Pembacaan Dan Penandatanganan Ikrar Bersama, Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitemen Bersama Tahun 2022 Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Pembacaan ikrar bersama dan pakta integritas di pimpin langsung oleh Ketua PN Bangkinang yaitu Bapak I DEWA GEDE BUDHY DHARMA ASMARA, S.H., M.H. yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Acara penandatanganan Ikrar Bersama, Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitemen Bersama ini dimulai dengan menyanyikan secara bersama-sama lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Ikrar Bersama, Pakta Integritas dan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja Tahun 2021.
Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB bahwa pelaksanaan prosesi penandatanganan pakta integritas ini merupakan suatu amanat dan pelaksanan penandatanganan pakta integritas bukan hanya sebagai acara simbolis semata, akan tetapi berisikan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang; untuk kesanggupan tidak melakukan KKN dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai aparatur peradilan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja khususnya bagi seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri Bangkinang; serta untuk menjaga citra wibawa pengadilan dan Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang agung.
Selanjutnya pesan bapak ketua PN bawha kita harus tetap mempertahankan Nilai AKreditasi Penjaminan Mutu dengan predikat A Excellent dan meningkatkan kinerja PTSP. target rencana kinerja kita pada tahun 2022 bahwa PN Bangkinang harus meraih prediket WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dalam Pembangunan Zona Integritas, dan pada tahun berikutnya 2023 kita wujudkan meraih prediket WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Adapun isi dari Pakta Integritas yang di ikrar oleh seluruh Hakim dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB adalah sebagai berikut:
Saya, Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B Mahkamah Agung RI, dengan mengingat sumpah jabatan, menegaskan kembali komitmen saya sebagai berikut :
1. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Prilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati- hatian secara professional (due professional care);
4. Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
5. Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
8.Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya.

.