Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 10-01-2022 15:49:41

PENANDATANGANAN MEMORANDUNG OF UNDERSTANDING (MOU) POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) TAHUN 2022 ANTARA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB DENGAN LBH FORUM MSYARAKAT MADANI INDONESIA (FMMI)



BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Senin 10 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB S.d 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB diselenggarakan Acara Penandatanganan memorandung Of Understanding (MOU) Pos Bantuna Hukum Tahun 2022 antara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB dengan LBH Forum Msyarakat Madani Indonesia (FMMI), Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan antara Ketua PN Bangkinang Bapak I DEWA GEDE BUDHY DHARMA ASMARA, S.H., M.H. dengan Kepala LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) yaitu Ibu Hj. TATIN SUPRIHATIN, SH. sebelum MOU di dilakukan terlebih dahulu menyanyikan lagu indonesia raya dan himne Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua PN Bangkinang dan LBH FMMI

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB Bapak I DEWA GEDE BUDHY DHARMA ASMARA, S.H., M.H. menekankan inti dari SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dan Fungsi Posbakum di Pengadilan dan mengingatkan kepada petugas Posbakum agar dengan sungguh-sungguh memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, advokasi dan konsultasi secara cuma-cuma kepada masyarakat, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta mempersiapkan laporan Posyankum secara tepat waktu. Selain layanan bantuan hukum, LBH FMMI juga ditunjuk sebagai pengacara prodeo untuk mendampingi terdawa yang menurut peraturan perundang-undangan harus di dampingi oleh pengacara, oleh sebab itu LBH FMMI harus mempersiapkan tim advokat sebaik mungkin karena persidangan di PN Bangkinang telah menggunakan tiga ruang sidang secara bersamaan baik itu persidangan online maupun offline. sehingga pengacara prodeo dari pihak LBH FMMI harus selalu siap di setiap persidangan yang bersamaan, terkait anggaran memang PN Bangkinang hanya ada anggaran untuk Pos Bantuan Hukum untuk satu tahun Rp. 31.200.000,- sebesar itulah jasa yang akan di bayarkan kepada LBH FMMI yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kabupaten kampar. adapun terkait perkara prodeo (cuma-cuma) ini pembiayaannya dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Ham, silahkan nanti LBH FMMI mengikuti prosedur teknisnya di Kemenkumham yang terpenting pelayanan persidangan yang harus di dampingi oleh pengacara dari LBH FMMI berjalan dengan baik dan lancar

Sementara itu Kepala LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) yaitu Ibu Hj. TATIN SUPRIHATIN, SH. menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan PN Bangkinang yang telah memberikan kepercayaan kembali kepada LBH FMMI untuk memberikan pelayanna posbakum di PN Bangkinang, bahwa LBH FMMI sudah menjadi petugas Posbakum sejak tahun 2019 dan beberapa tahun sebelumnya, kami akan selalu berusaha menjaga mana baik LBH FMMI dan nama baik Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, walaupun dengan anggaran sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua PN Bangkinang td namun kami berjanji akan selalu stand by dan berapa pada Ruang Posbakum selama jam kerja kantor PN Bangkinang, demikian juga walaupun dana terbatas dari Kementerian Hukum dan Ham terkait penanganan perkara prodeo maka kami akan selalu memberikan pendampingan hukum yang sebaik-baiknya kepada para terdakwa dalam persidangan yang oleh majelis hakim telah di tunjuk LBH FMMI untuk mendampingi selama proses persidangan. kemudian jika kami dalam menjalankan tugas sebagai petugas Posbakum maupun pendampingan terdakwa dalam persidangan ada kesalahan, kekurangan dan sebagainya supaya di tegur dan diingatkan sehingga kinerja kami lebih baik dan maksimal lagi, demikian ujar Tatin.

Selanjutnya Ketua PN Bangkinang Bapak I DEWA GEDE BUDHY DHARMA ASMARA, S.H., M.H menandatangani MOU bersama Ketua (Lembaga Pemberi Layanan Posbakum) Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) Ibu Hj. TATIN SUPRIHATIN, SH. ini yang di dampingi oleh Wakil ketua, Panitera, Sekretaris sebagai saksi dan dihadiri oleh Panitia Seleksi Posbakum dan anggota dari LBH FMMI

Sebagaimana diketahui bahwa Penandatanganan MOU Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum antara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB dengan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) untuk memenuhi SEMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang ada nya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.











.