Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 08-07-2022 14:56:30

BERSAMAAN DENGAN PRESS RELEASE, PN BANGKINANG ADAKAN SOSIALISASI SPPT-TI DAN APLIKASI PTSP ONLINE SERTA PUBLIC CAMPAIGN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM



BANGKINANG - HUMAS, Setelah acara press release Kinerja Semester 1 Tahun 2022 Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB (Jumat, 08/07/2022), Sekitar pukul 10.15 WIB dilanjutkan dengan acara Sosialisasi SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi) dengan nara sumber oleh Bapak Dedi Kuswara, S.H., M.H (Wakil Ketua PN Bangkinang) dan sambung dengan Sosialisasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Online oleh Jumari, S.T., M.H. (Sasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan PN Bangkinang) serta Sosialisasi Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM oleh Hakim PN Bangkinang Ibu Ratna Dewi Darimi, S.H.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau yang di singkat SPPT-TI adalah Pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum melalui Puskarda (Pusat Pertukaran Data) yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan, Data yang dipertukarkan meliputi Identitas Tersangka, Jadwal Sidang, Putusan Pengadilan, Riwayat Penahanan dan lain-lain. dalam MA RI sendiri pelaksanaan ini merupakan perintah dari Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Target SPPT TI tahun 2019 - 2020 mengenai pelaksanaan kewajiban penginputan data tindak pidana umum untuk wilayah Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Makassar. adapun PN Bangkinang menjadi salah satu pilot project di wilayah hukum riau dalam implementasi SPPT-TI ini.





Beberapa manfaat dari implementasi SPPT-TI ini antara lain: SPPT TI dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia,SPPT TI dapat menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam proses kerja baik secara internal maupun eksternal, SPPT TI membutuhkan komitmen dari semua stake holder baik secara internal (pengadilan) maupun eksternal (7 kementrian/ lembaga lainnya), Diharapkan di masa yang akan datang, proses administrasi di 4 K/L penegak hukum dapat diakomodir aplikasi SPPT TI ini secara online. Sehingga proses bisnis peradilan pidana akan menjadi efisien dan efektif. Sebagai contoh input data identitas yang dilakukan secara berulang mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Diharapkan nantinya input data ini cukup dilakukan di hulu, kemudian data ini dipakai di proses- proses selanjutnya, sehingga dapat meminimalisir kesalahan pengisian data identitas. Termasuk juga pengiriman fisik berkas bisa digantikan dengan e-document, sehingga menjadi paperless.





Setelah Bapak Dedi Kuswara, S.H., M.H (Wakil Ketua PN Bangkinang) mensosialisasikan SPPT-TI selanjutnya sosialisasi PTSP Online Jumari, S.T., M.H. (Sasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan PN Bangkinang). PTSP Online adalah sebuah aplikasi berbasis web yang dibangun untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Kampar secara Online. Jenis-jenis PTSP online ini ada enam, yang pertama Loket Hukum, Loket Perdata, Loket Pidana, Loket Umum, Meja Ecourt dan Petugas Posbakum. Untuk dapat mengakses PTSP Online ini dapat melalui https://pn-bangkinang.goid/ atau https://ptsponline.pn-bangkinang.go.id . Laman dari PTSP Online PN Bangkinang ada beberapa jenis, antara lain: Inovasi Layanan, Info Layanan PTSP Online, E-Brosur, Maklumat Pelayanan, Petunjuk Penggunaan, Audio Anti Gratifikasi, Piagam Penghargaan, Free WiFi, Musik Instrumen, Musik Melayu, Kompensasi Layanan, Role Mode, Tanpa Musik, Keluar PTSP Agen Perubahan, dan Profile PTSP. Adapun Langkah Penggunaan PTSP, yaitu Pilih Loket PTSP lalu Pilih Chat atau Jenis Layanan.





Dengan diadakannya Sosialisasi PTSP Online yang juga dihadiri oleh PWI Kabupaten Kampar semoga mereka pencari keadalian maupun yang berkebutuhan di PN Bangkinang dapat terbantu khususnya masyarakat Kabupaten Kampar.



Selanjutnya sosialisasi tentang Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh Hakim PN Bangkinang Ibu Ratna Dewi Darimi, S.H. Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.





Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajarannya ikut dalam Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada badan peradilan dibwahnya, Untuk mewujudkan reformasi birokrasi tersebut PN Bangkinang juga ikut dalam mewujudkan program pembangunan zona integritas. PN bangkinang telah melakukan beberapa kegiatan guna mendukung tercapainya pembangunan zona integritas tersebut, diantaranya : Pertama pengadilan negeri bangkinang telah melakukan pencanangan zona integritas di tahun 2018 pada masa kepemimpinan Ibu Lilin Herlina. Kedua, telah mencanangkan kembali zona integritas pada tahun 2021 pada masa kepemimpinan Ibu Riska Widiyana.

Tujuan pencanangan zona integritas ini adalah sebagai Wujud Nyata dari Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang Baik, Efektif, Dan Efisien pada PN Bangkinang. Dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas, PN Bangkinang telah melakukan langkah – langkah strategis, dimana Pimpinan, Hakim, dan Pegawai telah menandatangani dokumen pakta integritas. Melaksanakan deklarasi pencanangan zona integritas yang dipublikasikan melalui media televisi, media massa, media online dan website pengadilan. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap program kerja 6 area utama dan komponen pengungkit yaitu

1. Area manajemen perubahan
2. Area penataan tata laksana
3. Area penataan manajemen SDM
4. Area Akuntabilitas kinerja
5. Area Pengawasan
6. Area Pelayanan publik





Disamping itu, PN Bangkinang juga telah beberapa kali melakukan public campaign dalam rangka mewujudkan pembangunan zoona integritas, yaitu

1. Yang pertama berlokasi di sekitaran Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Datuk Tabano. Dengan cara membagikan masker dan juga stiker kepada masyarakat.
2. Yang kedua dilakukan di Aula gedung Bupati Kampar yang dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Kampar beserta mahasiswa.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas, pengadilan negeri bangkinang telah melakukan beberapa perubahan dalam hal pelayanan publik diantaranya adalah, peningkatan pelayanan pada PTSP, menyediakan fasilitas kaum disabilitas seperti, Jalur disabilitas, ruang sidang anak dan ramah kaum rentan, Ruang laktasi dan tempat bermain anak, antrian dan loket prioritas untuk kaum rentan dan disabilitas, dan inovasi – inovasi lainnya.

Disamping melakukan perubahan pada pelayanan publik, PN Bangkinang juga berkomitmen untuk dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan PN Bangkinang. Dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas tersebut kami PN Bangkinang mohon dukungannya kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Kampar untuk mendukung agar tercapainya pembangunan zona integritas tersebut dengan cara tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun diluar dari biaya – biaya resmi yang telah ditetapkan. Dengan dukungan kita semua PN Bangkinang pasti bisa mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.





.