Tanggal Posting: 10-12-2018 10:33:12

ACARA SOSIALISASI E-COURT MA RI DI PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB UNTUK SELURUH ADVOKAT YANG BERDOMISILI DI KABUPATEN KAMPAR

Pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 09.30 WIB,bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB. Telah dilaksanakan Acara Sosialisasi E-Court MA RI (Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik) di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB untuk Seluruh Advokat yang berdomisili di Kabupaten Kampar. Sebagai pemateri/ narasumber Ibu Lilin Herlina, SH, MH, (Ketua PN Bangkinang) yang memberikan materi tentang Dasar Hukum E-Court MA RI dan Konsep E-Court MA RI dan Jumari, ST, MH, (Kepala Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan PN Bangkinang) yang memberikan materi tentang Simulasi Aplikasi E-Court MA RI: Registrasi Akun Advokat; e-Filing (Pendaftaran Perkara Online); e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online),

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh advokat 27 orang dari 37 orang advokat yang diundang untuk mengikuti sosialiasi, para advokat benar-benar antusias mengikuti sosialiasi tersebut, beberapa masukan dari advokat adalah supaya ada aplikasi khusus (aplikasi di play store) untuk E-Court yang dapat di instal di handpone yang membantu dalam penggunaan aplikasi tersebut, dan saran supaya untuk permohonan juga dapat didaftarkan secara online melalui E-Court, ada advokat yang memberi masukan supaya proses upaya hukum banding, kasasi dan pk juga dapat didaftarkan secara online.

Perlu diketahui bahwa E-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Didalam program e-court meliputi :
– e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan).
– e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online).
– e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

Mendapatkan Nomor Perkara.
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.

Pengguna Terdaftar
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.

E-PAYMENT
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018.

Semoga dengan berjalannya aplikasi e-court ini yang merupakan salah satu produk unggulan dari Mahkamah Agung RI, dapat semakin mempermudah para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal serta untuk mewujudkan suatu mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.