||| || Pengaduan Telp/SMS Ke:0811-7691-116 |
:: VISI Pengadilan Negeri Bangkinang : Terwujudnya Pengadilan Negeri Bangkinang yang Agung, MOTTO Pengadilan Negeri Bangkinang : Pengadilan SMART (Sederhana, Melayani, Akuntabel, Responsif, Transparan)::

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bangkinang Informasi Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Bangkinang e-Court dan e-Litigasi Mahkamah Agung RI Direktori Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik Pengadilan Negeri Bangkinang Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Alamat Website Mahkamah Agung RI Alamat Website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Alamat Website Kepaniteraan Mahkamah Agung RI



INOVASI PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
Aplikasi Monitoring Eksternal SIPP Berbasis Android Aplikasi Virtual Asisten Layanan Pn Bangkinang Berbasis WhatsApp (WA) Aplikasi Layanan Informasi Publik Bagi Masyarakat Dan Ramah Tuna Netra Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Bangkinang Sistem Manajemen Layanan Persidangan
Aplikasi Elektronik Brosur PN Bangkinang Aplikasi Lembar Penilaian Personal Penyandang Distabilitas PN Bangkinang Informasi Sisa Panjar Perkara Sistem Informasi Kumpulan Laporan PN Bangkinang Sistem Monitoring Elektronik Dokumen Kontrol Pembangunan Zona Integritas

Foto Kegiatan PN Bangkinang


Foto Agenda Ketua PN Bangkinang


UCAPAN SELAMAT DAN SUKSES

Artikel Pengadilan


Berita Pengadilan Tinggi Pekanbaru

posbakumPos Bantuan Hukum (Posbakum) Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan || LEBIH LANJUT ||


SAJIAN INFORMASI PN BANGKINANG SEPUTAR LAYANAN POS BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum
Prosedur POSBAKUM
Prosedur Bantuan Hukum Pidana
Prosedur Bantuan Hukum Perdata
Gambar Bantuan Hukum
Ilustrasi Bantuan Hukum
Perjanjian Kerjasama Posyankum
typo-color Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan   || LEBIH LANJUT || 


SAJIAN INFORMASI PN BANGKINANG SEPUTAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi
Cara Memperoleh Informasi
Daftar Informasi Publik
Daftar Pemohon Informasi
Formulir Permohonan Informasi
Pedoman Anonimisasi
SK KPN Pembentukan Tim PPID

Download Brosur Layanan Informasi Di Pengadilan Negeri Bangkinang
pengaduan Pengaduan syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan || LEBIH LANJUT || 

pengaduan LAPORKAN PENGADUAN!!!
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang, silahkan melalui aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id ||
 SIWAS MA RI || 


SAJIAN INFORMASI PN BANGKINANG SEPUTAR LAYANAN PENGADUAN
Prosedur Pengaduan
Hak Pelapor/Terlapor
Formulir Pengaduan
Data Pengaduan
Alur Pengaduan


pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. || KLIK DISINI || 

pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”. || KLIK DISINI || 



Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :
Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) PN BANGKINANG



INFORMASI DENDA TILANG YANG DIPUTUS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI BANGKINANG

NO.
TANGGAL SIDANG
NAMA HAKIM
NAMA PANITERA PENGGANTI
FILE PUTUSAN TILANG
1 14 September 2023 Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H. Nova R Sianturi, S.H.
2 07 September 2023 Ersin, S.H., M.H. Nurasiah, S.H.
3 31 Agustus 2023 Neli Gusti Ade, S.H. Metrizal
4 10 Agustus 2023 Renny Hidayati, S.H. Zulmaini Vera, S.H., M.H.
Informasi Daftar Kesepahaman Penanganan Denda Tilang Untuk Lembar Tilang Warna Hijau [ lihat ]
Petunjuk Sidang Tilang Pengadilan Negeri Bangkinang Berdasarkan: Perma No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas [ lihat ]

SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK PENGAMBILAN SISA PANJAR PERKARA

NO.
TANGGAL/
NO SURAT
KEPADA/
SELAKU PIHAK
NOMOR PERKARA/
PARA PIHAK
FILE SURAT
1 2023-02-28
W4.U6/957/HK.02/II/2023
Rian Mingan Bondar,S.H., M.H
Kuasa Penggugat
37/Pdt.G/2022/PN BKN
Gomal B. SIhombing Lawan Nurafni Br Tambunan
2 2023-02-14
W4.U6/794/HK.02/II/2023
P. Budiono Hutagaol, S.H., M.H
Kuasa Pemohon Keberatan
17/Pdt.G.S/2022/PN Bkn
Rita Andalawati, Dkk Lawan PT.Bank Mandiri. Tbk KCP Bangkinang
3 2023-02-14
W4.U6/795/HK.02/II/2023
M. Fadhil
Kuasa Penggugat
1/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
PT. BPR Unisritama Lawan Mujinah
4 2023-02-14
W4.U6/797/HK.02/II/2023
Johni Rianto, S.H
Kuasa Pemohon PK
57/Pdt.G/2016/PN BKN
Benny Tanamas Lawan Albert Tambunan
Lebih rinci tentang surat pemberitahuan pengambilan sisa panjar dan informasi sisa panjar semua perkara, Silahkan akses aplikasi Sipanjar berikut: [ SIPANJAR ]

PUBLIKASI PUTUSAN PERKARA PERDATA


JDIH: Peraturan Mahkamah Agung RI


JDIH: SURAT KEPUTUSAN MA RI


JDIH: Surat Edaran Mahkamah Agung RI

JDIH: SK KETUA PN BANGKINANG


JDIH: KUMPULAN UNDANG-UNDANG

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) PN BANGKINANG



Dikelola Oleh: Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB

Copyright©2016. All Rights Reserved.
|halaman utama| |kontak kami| |email| |pengaduan| |Peta Website (Site Maps)|
| | | |
|Pengaduan Telp/SMS Ke:0811-7691-116|